Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Dua Orang Terduga Kkuasai Narkoba Diamankan Polsek Marau Polres Ketapang

272
×

Dua Orang Terduga Kkuasai Narkoba Diamankan Polsek Marau Polres Ketapang

Sebarkan artikel ini

Keta­pang, SniperNew.id — Polsek Marau Pol­res Keta­pang melakukan penangka­pan ter­hadap dua oknum war­ga yang diduga men­gua­sai narko­ba jenis sabu, pada Senin (27/01/2025).

Kapol­res Keta­pang AKBP Setia­di, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marau IPTU Mar­tin Naba­ban menyam­paikan bah­wa penangka­pan ked­ua pelaku diawali den­gan infor­masi yang diter­i­ma petu­gas terkait ser­ing adanya kegiatan peredaran narko­ba di sek­i­tar wilayah Desa Suka­mulya Keca­matan Singkup Kabu­pat­en Keta­pang Kali­man­tan Barat.

  Empat Napi Rutan Kota Agung Tipu Pedagang Beras di Pringsewu

“ Dari infor­masi yang kita ter­i­ma, di wilayah terse­but ada dua ter­duga pelaku berin­isial HE (22) dan SU (40) yang sedang men­gua­sai narko­ba jenis sabu. Kita turunk­an tim Polsek Marau untuk lakukan penye­lidikan dan benar, dite­mukan ked­u­anya sedang men­gua­sai sabu sehing­ga kita lakukan upaya hukum den­gan menga­mankan para pelaku dan barang buk­ti ” Ujar IPTU Mar­tin Naba­ban.

  Pinggir Rel Kereta Api Ujanmas Baru Pelaku Narkotika Muara Enim Ditangkap Polisi

Lebih jauh dije­laskan­nya, saat dilakukan upaya hukum melalui penggeleda­han badan pelaku yang dis­ak­sikan perangkat Desa dan war­ga setem­pat, petu­gas menyi­ta dari tan­gan para pelaku barang buk­ti beru­pa 1 klip plas­tik transparan berisi ser­buk kristal yang di duga narko­ba jenis sabu den­gan berat Bru­to 0.21 gram dan 1 buah bong alat his­ap sabu. Atas temuan barang buk­ti ini, ked­ua pelaku pun lang­sung di gelan­dang petu­gas ke Mapolsek Marau untuk men­jalani pemerik­saan lebih lan­jut.

  Kakak di Muratara Diduga Ruda Paksa Adik Ipar Disaat Istri Sedang Tidur

Kini ked­ua pelaku beser­ta barang buk­ti telah dia­mankan di Mapol­res Keta­pang, untuk mem­per­tang­gung jawabkan per­bu­atan­nya, para pelaku ter­an­cam den­gan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Ten­tang Narkoti­ka. Atas kasus ini, Kapolsek Marau menghim­bau kepa­da war­ga masyarakat untuk tidak ragu mela­porkan seti­ap ada indikasi peng­gu­naan atau peredaran narko­ba di lingkun­gan mas­ing mas­ing mengin­gat narko­ba san­gat berba­haya dan merusak masa depan gen­erasi bangsa. (Fer­ry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *