Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Warga Pesawaran Ditangkap Polisi di Lampung Barat

236
×

Warga Pesawaran Ditangkap Polisi di Lampung Barat

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, SniperNew.id —  Petu­gas Kepolisian gabun­gan Unit Reskrim Polsek Suko­har­jo bersama Polsek Sum­ber­jaya, Lam­pung Barat menangkap seo­rang pria ter­duga pelaku pen­curi kendaraan bermo­tor dan Hand­phone berin­isial SB (47), war­ga Desa Hurun, Keca­matan Teluk Pan­dan Kabu­pat­en Pesawaran, Lam­pung.

“Pelaku yang sudah dua kali masuk pen­jara terse­but diringkus Polisi saat melin­tas di jalan raya Dusun Talang Ogan, Pekon Way Petai, Keca­matan Sum­ber Jaya Kabu­pat­en Lam­pung Barat pada Kamis 30 Mei 2024, seki­ra pukul 16.30 Wib,” ujar Kapolsek Suko­har­jo Iptu Riya­di mewak­ili Kapol­res Pringsewu AKBP Ben­ny Prasetya pada Sab­tu (1/6/2024).

  Konfirmasi Tak Berbalas, Lapak Judi di Marelan Diduga Tetap Berjalan Tanpa Gangguan

Dije­laskan Kapolsek, pria yang biasa dipang­gil Ujang ini dia­mankan polisi atas dugaan telah melakukan pen­cu­ri­an satu unit sepe­da motor Hon­da Beat BE 2547 UQ dan dua unit hand­phone milik Semi­y­ati (33), seo­rang ibu rumah tang­ga war­ga Pekon Totokar­to, Keca­matan Adiluwih, Kabu­pat­en Pringsewu.

Barang milik kor­ban terse­but, hilang dicuri dari rumah­nya pada Sab­tu, 30 Maret 2024 seki­ra pukul 01.00 Wib, saat pemi­lik rumah sedang tidur. Aksi pen­cu­ri­an ini dike­tahui kor­ban saat ter­ban­gun pada pukul 02.30 Wib dan meli­hat motor yang diparkir dirumah ten­gah dan Dua unit HP di meja kamar sudah raib.

  Uang Rp19,5 Juta Digondol, Kasus Pencurian di Lumajang Berakhir di Polsek

Menu­rut Riya­di, dalam pros­es penangka­pan dari tan­gan residi­vis kam­buhan ini, polisi berhasil menga­mankan barang buk­ti dua unit hand­phone milik kor­ban yang belum dap­at di jual.

“Selain HP kor­ban, dari tan­gan Pelaku Polisi turut menyi­ta sejum­lah alat yang digu­nakan saat melakukan pen­cu­ri­an. Diantaranya tang besi, ling­gis, obeng dan kun­ci leter Y berikut 3 mata kun­ci yang sudah di pip­ihkan,” bebernya.

Diungkap­kan Riya­di, pihaknya masih mem­bu­ru satu rekan pelaku yang ikut dalam pen­cu­ri­an terse­but. Ia juga menyam­paikan masih menye­lidi­ki keber­adaan sepe­da motor kor­ban yang menu­rut keteran­gan pelaku telah dijual sehar­ga Rp.5 juta di daer­ah Kabu­pat­en Musir­awas Sumat­era Sela­tan.

  GMPJ Sumut Desak Polisi Tindak Judi Offline Cemara

Dita­m­bahkan­nya, selain ter­li­bat pen­cu­ri­an di Adiluwih Pringsewu, SB alias juga men­gaku per­nah melakukan aksi pen­cu­ri­an di wilayah Kabu­pat­en Tangga­mus dan Kabu­pat­en Lam­pung Barat. Pria yang men­gaku tidak memi­li­ki peker­jaan ini men­gaku barang hasil keja­hatan dijual dan uangnya diper­gu­nakan untuk memenuhi kebu­tuhan hidup sehari hari.

“Atas per­bu­atan­nya ter­sang­ka SB di sangkakan melang­gar pasal 363 KUH.Pidana ten­tang pen­cu­ri­an den­gan pem­ber­atan den­gan anca­man huku­man 7 tahun pen­jara.” Tan­das­nya. (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *