Berita Kriminal

GMPJ Sumut Desak Polisi Tindak Judi Offline Cemara

89
×

GMPJ Sumut Desak Polisi Tindak Judi Offline Cemara

Sebarkan artikel ini

SUMATERA UTARA, SNIPERNEW.id – Gerakan Mahasiswa Penindak Judi Sumatera Utara (GMPJ SU) mengecam keras dugaan praktik perjudian offline yang disebut-sebut masih beroperasi di kawasan Kompleks Cemara, Sumatera Utara. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dikaitkan dengan seorang terduga pemilik berinisial AC, Senin [15/12/2025]


Dalam pernyataan sikapnya, GMPJ SU menyayangkan belum adanya tindakan hukum tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut. Mereka menilai keberadaan judi offline berpotensi merusak tatanan sosial dan memicu meningkatnya angka kriminalitas.

“Kami menilai praktik perjudian offline ini sudah lama berjalan. Namun hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang konkret,” ujar perwakilan GMPJ SU dalam keterangannya, Senin (15/12).

 

GMPJ SU juga membandingkan penindakan tegas Polda Sumatera Utara terhadap kasus perjudian di YAN LIM Plaza yang sebelumnya berhasil diungkap tanpa pandang bulu. Menurut mereka, hal itu menunjukkan bahwa penegakan hukum seharusnya dapat dilakukan secara konsisten di semua lokasi.

Organisasi mahasiswa tersebut turut mengingatkan kembali komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menegaskan perang terhadap segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. Kapolri juga telah menyatakan tidak akan mentolerir anggota Polri yang terlibat, melindungi, atau membiarkan praktik perjudian, dengan ancaman sanksi tegas hingga pencopotan jabatan dan proses hukum.

Atas dasar itu, GMPJ SU meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap dugaan aktivitas judi offline di Kompleks Cemara.

“Kami memberikan waktu tujuh hari kepada aparat penegak hukum untuk bertindak. Jika tidak ada langkah nyata, kami siap menggelar aksi damai sebagai bentuk kontrol sosial,” tegas GMPJ SU.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Laporan: [Aktivis/Fitri]