Berita Kriminal

GMPJ Sumut Desak Polisi Tindak Judi Offline Cemara

170
×

GMPJ Sumut Desak Polisi Tindak Judi Offline Cemara

Sebarkan artikel ini

SUMATERA UTARA, SNIPERNEW.id – Gerakan Mahasiswa Penindak Judi Sumatera Utara (GMPJ SU) mengecam keras dugaan praktik perjudian offline yang disebut-sebut masih beroperasi di kawasan Kompleks Cemara, Sumatera Utara. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dikaitkan dengan seorang terduga pemilik berinisial AC, Senin [15/12/2025]


Dalam perny­ataan sikap­nya, GMPJ SU menyayangkan belum adanya tin­dakan hukum tegas dari aparat pene­gak hukum, khusus­nya Pol­da Sumat­era Utara, ter­hadap aktiv­i­tas yang dini­lai mere­sahkan masyarakat terse­but. Mere­ka meni­lai keber­adaan judi offline berpoten­si merusak tatanan sosial dan memicu meningkat­nya angka krim­i­nal­i­tas.

  Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sidomulyo Oleh Polsek Bilah Hilir

“Kami meni­lai prak­tik per­ju­di­an offline ini sudah lama ber­jalan. Namun hing­ga kini belum ter­li­hat langkah pene­gakan hukum yang konkret,” ujar per­wak­i­lan GMPJ SU dalam keteran­gan­nya, Senin (15/12).

 

GMPJ SU juga mem­band­ingkan penin­dakan tegas Pol­da Sumat­era Utara ter­hadap kasus per­ju­di­an di YAN LIM Plaza yang sebelum­nya berhasil diungkap tan­pa pan­dang bulu. Menu­rut mere­ka, hal itu menun­jukkan bah­wa pene­gakan hukum seharus­nya dap­at dilakukan secara kon­sis­ten di semua lokasi.

  Ungkap Narkoba di Semester I 2024, Polda Sumsel Selamatkan 2,2 Juta Jiwa

Organ­isasi maha­siswa terse­but turut mengin­gatkan kem­bali komit­men Kapol­ri Jen­der­al Listyo Sig­it Prabowo yang secara ter­bu­ka mene­gaskan perang ter­hadap segala ben­tuk per­ju­di­an, baik online maupun offline. Kapol­ri juga telah meny­atakan tidak akan men­to­lerir anggota Pol­ri yang ter­li­bat, melin­dun­gi, atau mem­biarkan prak­tik per­ju­di­an, den­gan anca­man sanksi tegas hing­ga pen­copotan jabatan dan pros­es hukum.

Atas dasar itu, GMPJ SU mem­inta Kapol­da Sumat­era Utara untuk segera memer­in­tahkan jajaran­nya melakukan penye­lidikan dan penin­dakan sesuai hukum yang berlaku ter­hadap dugaan aktiv­i­tas judi offline di Kom­pleks Cemara.

  Jaringan Narkoba di Muara Enim: Diringkus oleh Satresnarkoba Polres Muara Enim

“Kami mem­berikan wak­tu tujuh hari kepa­da aparat pene­gak hukum untuk bertin­dak. Jika tidak ada langkah nya­ta, kami siap mengge­lar aksi damai seba­gai ben­tuk kon­trol sosial,” tegas GMPJ SU.

Hing­ga beri­ta ini diter­bitkan, pihak Pol­da Sumat­era Utara belum mem­berikan keteran­gan res­mi terkait dugaan aktiv­i­tas per­ju­di­an terse­but. Media ini masih beru­paya melakukan kon­fir­masi kepa­da pihak-pihak terkait guna mem­per­oleh infor­masi yang berim­bang.

Lapo­ran: [Aktivis/Fitri]


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *