Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Polsek Na IX‑X Bekuk Pelaku Pencurian di Pulo Jantan

378
×

Polsek Na IX‑X Bekuk Pelaku Pencurian di Pulo Jantan

Sebarkan artikel ini

Labu­ra, snipernew.id — Polsek Na IX‑X berhasil menga­mankan seo­rang pria pelaku pen­cu­ri­an yang ter­ja­di di area PT Mar­bau Jaya Indah Raya (MJIR). Penangka­pan ini dip­impin oleh Kan­it Reskrim IPDA Pen­di Mari­co, A.Md, dan dilakukan sete­lah mener­i­ma lapo­ran dari Suhar(50), seo­rang karyawan kea­manan perusa­haan terse­but.

  Tiga Oknum Warga Angkut Pasir Zircon Ditangkap Polisi

Keja­di­an ini ter­ja­di pada Kamis, 26 Sep­tem­ber 2024, di Dusun III, Desa Pulo Jan­tan, Keca­matan Na IX‑X, Kabu­pat­en Labuhan­batu Utara. Menu­rut lapo­ran, sebuah mesin pom­pa air jenis Robin dan tut­up box hidro­lik yang ter­bu­at dari besi baja milik perusa­haan hilang dari area pabrik kela­pa saw­it. Atas keja­di­an ini, PT Mar­bau Jaya Indah Raya men­gala­mi keru­gian sebe­sar Rp10.000.000.

  Polres Labuhan Batu Berhasil Ringkus Pengedar Sabu 

Berdasarkan infor­masi dari masyarakat, posisi pelaku dite­mukan di Dusun III Desa Pulo Jan­tan. Ger­ak cepat, Unit Reskrim Polsek Na IX‑X segera menu­ju lokasi dan menga­mankan ter­sang­ka saat bera­da di depan rumah­nya. Pelaku yang dike­tahui berin­isial R alias Kewek(45), war­ga Kam­pung Jawa Desa Pulo Jan­tan, berhasil ditangkap pada Selasa, 8 Okto­ber 2024, sek­i­tar pukul 10.00 WIB.

  Kasus Penggelapan 14 Unit Mobil Rental, Kapolres Langkat: Pelaku DPO

Sete­lah dilakukan intero­gasi di tem­pat, pelaku men­gakui per­bu­atan­nya dan segera dibawa ke Polsek Na IX‑X untuk men­jalani pros­es hukum lebih lan­jut. Pelaku dijer­at den­gan Pasal 363 KUHP ten­tang pen­cu­ri­an den­gan pem­ber­atan. (Kmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *