Labura, snipernew.id — Polsek Na IX‑X berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian yang terjadi di area PT Marbau Jaya Indah Raya (MJIR). Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Pendi Marico, A.Md, dan dilakukan setelah menerima laporan dari Suhar(50), seorang karyawan keamanan perusahaan tersebut.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 26 September 2024, di Dusun III, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX‑X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut laporan, sebuah mesin pompa air jenis Robin dan tutup box hidrolik yang terbuat dari besi baja milik perusahaan hilang dari area pabrik kelapa sawit. Atas kejadian ini, PT Marbau Jaya Indah Raya mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, posisi pelaku ditemukan di Dusun III Desa Pulo Jantan. Gerak cepat, Unit Reskrim Polsek Na IX‑X segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka saat berada di depan rumahnya. Pelaku yang diketahui berinisial R alias Kewek(45), warga Kampung Jawa Desa Pulo Jantan, berhasil ditangkap pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya dan segera dibawa ke Polsek Na IX‑X untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Kmd)



















