Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Polres Labuhan Batu Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika

239
×

Polres Labuhan Batu Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

Labuhan Batu, Snipernew.id — Pol­res melak­sanakan kegiatan Press Release terkait pen­gungka­pan kasus tin­dak pidana narkoti­ka dan pem­bakaran satu unit rumah ser­ta mobil di wilayah hukum Pol­res Labuhan­batu. Kegiatan ini berlang­sung di Gedung Serba­gu­na Pol­res Labuhan­batu, Selasa 08 okto­ber 2024.

Turut hadir Kapol­res Labuhan­batu AKBP Dr. Bern­hard L. Malau, S.I.K., M.H., Waka Pol­res Labuhan­batu KOMPOL H. Maton­dang, S.H., M.H., Kasat Narko­ba AKP, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivan­da Ikhsan, S.Trk., S.I.K., M.A., para PJU Pol­res Labuhan­batu, ser­ta insan pers.

  Anak Dibawah Umur Disetubuhi, Pelaku Diamankan di Mapolres Pringsewu

Kapol­res Labuhan­batu men­je­laskan bah­wa pen­gungka­pan kasus narkoti­ka ini meru­pakan hasil dari lapo­ran polisi sejak bulan Mei 2024. Kasus ini meli­batkan jaringan narkoti­ka yang dik­enda­likan oleh KA alias DK.

Beber­a­pa ter­sang­ka yang ter­li­bat di antaranya MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar, ser­ta beber­a­pa ter­sang­ka lain­nya. Barang buk­ti yang berhasil dia­mankan narkoti­ka jenis sabu seber­at total 156,46 gram net­to.

Kapol­res men­je­laskan kro­nol­o­gis penangka­pan yang dim­u­lai pada 4 Mei 2024, den­gan ter­sang­ka MD yang ditangkap di Desa Gunung Sela­mat, Bilah Hulu, dan berlan­jut hing­ga penangka­pan ter­sang­ka lain­nya di berba­gai lokasi. Penye­lidikan terus dilakukan untuk men­gungkap jaringan yang lebih luas.

  10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Karangploso Ditangkap, Enam di Antaranya Masih di Bawah Umur

Kapol­res mene­gaskan, para pelaku dike­nakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka, den­gan anca­man huku­man mak­si­mal seu­mur hidup atau huku­man mati.

Selain kasus narkoti­ka, Pol­res Labuhan­batu juga men­gungkap tin­dak pidana pem­bakaran rumah dan mobil milik kor­ban Junai­di Marpaung yang ter­ja­di pada 21 Maret 2024 lalu. Kor­ban sebelum­nya men­da­p­at anca­man melalui media sosial sete­lah melakukan inves­ti­gasi terkait peredaran narko­ba di wilayah­nya.

Ter­sang­ka uta­ma dalam kasus ini adalah KA alias DK, yang diduga menyu­ruh pelaku EMS alias Endar untuk melakukan pem­bakaran den­gan imbal­an Rp 15 juta. Barang buk­ti yang dia­mankan di antaranya satu unit mobil Dai­hat­su Terios dan sepe­da motor Yama­ha Majesty yang hangus ter­bakar, ser­ta beber­a­pa sisa mate­r­i­al ban­gu­nan yang ter­bakar.

  Tindakan Tegas, Dua Spesialis Pembobol Apotek Sumber Waras Masuk Jeruji

Ked­ua pelaku dike­nakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP den­gan anca­man huku­man pen­jara pal­ing lama 15 tahun. Motif dari kasus ini diduga terkait den­gan pem­ber­i­taan yang dilakukan kor­ban men­ge­nai peredaran narko­ba di Lingkun­gan Kam­pung Lalang, Rantau Sela­tan.

Pol­res Labuhan­batu terus melakukan penye­lidikan untuk men­gungkap lebih lan­jut jaringan keja­hatan ini ser­ta memas­tikan para pelaku mem­per­tang­gung­jawabkan per­bu­atan­nya di hada­pan hukum.
(Rusti­na)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *