Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Kejaksaan Negeri Pasaman Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa dan ADN

582
×

Kejaksaan Negeri Pasaman Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa dan ADN

Sebarkan artikel ini

Pasaman, SniperNew.id - Kejak­saan Negeri (Kejari) Pasaman telah melak­sanakan peny­er­a­han ter­sang­ka dan barang buk­ti (tahap II) dalam perkara tin­dak korup­si Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Ladang Pan­jang Keca­matan Tigo Nagari tahun anggaran 2018 – 2020, Kamis (25/7/2024).

Kepala Kejari Kabu­pat­en Pasaman, Sobeng Suradal SH MH dalam siaran pers mem­be­narkan pihaknya telah mena­han ter­sang­ka S ( man­tan Wali Nagari Ladang Pan­jang 2018 — 2020 ) dan ter­sang­ka J man­tan Ben­da­hara Nagari Ladang Pan­jang 2018 — 2020 ) dalam peng­gu­naan dan pen­gelo­laan dana ADD dan ADN

  Polres Pasaman Barat Melakukan Penertiban dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku PETI di Kabupaten Pasaman Barat

Ia juga men­erangkan sete­lah dilakukan pros­es penye­lidikan, penyidikan ser­ta lapo­ran hasil audit dalam rang­ka penghi­tun­gan keru­gian keuan­gan negara (PKKN) pada peny­er­a­pan anggaran Nagari Ladang Pan­jang TA 2018–2020 dite­mukan keru­gian negara secara keselu­ruhan sebe­sar Rp. 781.720.331,35 (tujuh ratus dela­pan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga satu rupi­ah tiga puluh lima sen).

Seterus­nya Kejari Pasaman menyam­paikan sete­lah dilakukan pemerik­saan secara singkat ter­hadap para ter­sang­ka (pros­es tahap II) oleh Tim Jak­sa Penun­tut Umum pada sek­si Tin­dak Pidana Khusus Kejak­saan Negeri Pasaman dan pemerik­saan Kese­hatan oleh Tim dok­ter RSUD Imam Bon­jol Lubuk Sikap­ing, ked­ua ter­sang­ka dilakukan pena­hanan sela­ma 20 (dua puluh) hari kede­pan ter­hi­tung sejak tang­gal 25 Juli 2024 sam­pai den­gan tang­gal 13 Agus­tus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikap­ing hing­ga nan­ti­nya berkas perkara para Ter­sang­ka dis­er­ahkan ke Pen­gadi­lan Tin­dak Pidana Korup­si pada Pen­gadi­lan Negeri Padang Kelas I Propin­si Sumat­era Barat untuk disidan­gkan.

  Sidang Perdata PN Sampit: Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Koperasi Panca Karya Tidak Berdasar

Ked­ua ter­sang­ka didak­wa melang­gar : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah dan dita­m­bah den­gan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 ten­tang peruba­han atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana,” ujar Kajari Pasaman.

  Penyerahan Dan Pengembangan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Sobeng Suradal men­gatakan bah­wa sela­ma pelak­sanaan peny­er­a­han ter­sang­ka dan barang buk­ti ser­ta pena­hanan berlang­sung, situ­asi dan kon­disi ber­jalan den­gan tert­ib lan­car, kon­dusif dan tetap bera­da dalam pan­tauan Penga­manan Bidang Intelijen Kejak­saan Negeri Pasaman.( Abdi Novir­ta )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *