Berita Hukum

Kades Padang Manis Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

774
×

Kades Padang Manis Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, SniperNew.id – Kejak­saan Negeri (Kejari) Pesawaran res­mi mena­han Kepala Desa (Kades) Padang Man­is, Keca­matan Way Lima, Kabu­pat­en Pesawaran, terkait dugaan penyelewen­gan Anggaran Pen­da­p­atan dan Belan­ja Desa (APB­Des) pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Pena­hanan dilakukan sete­lah Pol­res Pesawaran melimpahkan berkas perkara beser­ta barang buk­ti kepa­da Kejari Pesawaran, Kamis (21/08)2025).

Kepala Kejak­saan Negeri Pesawaran, Tandy Mual­im, S.H., M.H., menyam­paikan bah­wa pros­es pelimpa­han tahap II ini meliputi ter­sang­ka ser­ta 69 item barang buk­ti yang berhubun­gan den­gan dugaan tin­dak pidana korup­si dana desa. Barang buk­ti terse­but beru­pa doku­men lapo­ran keuan­gan, catatan admin­is­trasi, hing­ga cap stem­pel res­mi desa. Selu­ruh­nya kini telah dia­mankan di ruang barang buk­ti Kejari Pesawaran.

“Pelimpa­han ini meru­pakan langkah lan­ju­tan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Pol­res Pesawaran. Kami mener­i­ma ter­sang­ka dan barang buk­ti, dan lang­sung melakukan pena­hanan,” kata Kajari dalam keteran­gan per­snya, Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan hasil pemerik­saan, ter­sang­ka diduga telah men­gelo­la secara lang­sung dana desa tan­pa meli­batkan perangkat desa seba­gaimana mestinya. Tin­dakan terse­but dini­lai berten­tan­gan den­gan atu­ran yang berlaku men­ge­nai tata kelo­la keuan­gan desa, ter­ma­suk dalam hal pela­po­ran ser­ta per­tang­gung­jawa­ban anggaran.

  Penyerahan Dan Pengembangan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Kajari men­je­laskan, keru­gian negara aki­bat per­bu­atan yang diduga dilakukan ter­sang­ka men­ca­pai Rp297.064.545. Angka ini diper­oleh dari Lapo­ran Hasil Pemerik­saan (LHP) Inspek­torat Daer­ah Kabu­pat­en Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024 tang­gal 8 Novem­ber 2024.

“Ter­sang­ka diduga tidak hanya men­gelo­la dana desa secara sepi­hak, tetapi juga memer­in­tahkan pem­bu­atan Surat Per­tang­gung­jawa­ban (SPJ) yang tidak sesuai prose­dur. Hal ini­lah yang menim­bulkan keru­gian negara,” tegas Tandy Mual­im.

Atas dugaan per­bu­atan­nya, ter­sang­ka dijer­at den­gan keten­tu­an hukum yang berlaku. Secara pri­mair, ia dike­nakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana diubah den­gan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Seba­gai pasal sub­sidi­air, ter­sang­ka dike­nakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Ked­ua pasal terse­but men­gatur ten­tang per­bu­atan mem­perkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dap­at merugikan keuan­gan negara, ser­ta penyalah­gu­naan kewe­nan­gan dalam jabatan.

“Pasal yang digu­nakan men­gacu pada dua alter­natif, yakni per­bu­atan mem­perkaya diri dan penyalah­gu­naan kewe­nan­gan. Selan­jut­nya, pros­es pem­buk­t­ian akan dilakukan di pen­gadi­lan,” jelas Kajari.

Untuk mem­per­cepat pros­es hukum, Kejari Pesawaran telah menun­juk empat orang Jak­sa Penun­tut Umum (JPU). Penun­jukan ini ter­tuang dalam Surat Per­in­tah Nomor: PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025 tang­gal 20 Agus­tus 2025.

Para JPU bertu­gas menyusun dak­waan, melakukan penun­tu­tan, ser­ta meng­hadirkan perkara ini ke Pen­gadi­lan Tin­dak Pidana Korup­si (Tipikor) pada Pen­gadi­lan Negeri Tan­jung Karang. “Kami menu­gaskan empat JPU untuk fokus pada perkara ini, agar pros­es per­si­dan­gan bisa ber­jalan efek­tif dan sesuai prose­dur hukum,” ujar Tandy.

  Adu Mulut Berdarah! Pria Bitung Tewas Ditusuk 18 Kali Pakai Tombak

Selain itu, Kejari juga men­gelu­arkan Surat Per­in­tah Pena­hanan Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025. Den­gan surat terse­but, ter­sang­ka dite­tap­kan men­jalani pena­hanan sela­ma 20 hari ke depan, mulai 20 Agus­tus hing­ga 8 Sep­tem­ber 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Ban­dar Lam­pung.

Sebanyak 69 item barang buk­ti yang telah dia­mankan dipastikan akan men­ja­di bagian dari pros­es pem­buk­t­ian di per­si­dan­gan. Barang-barang terse­but meliputi berba­gai doku­men lapo­ran keuan­gan, kui­tan­si, hing­ga stem­pel res­mi yang berkai­tan den­gan peng­gu­naan dana desa di Padang Man­is.

“Semua barang buk­ti telah kami reg­is­trasi dan akan dibawa ser­ta dipa­parkan dalam per­si­dan­gan untuk mem­perku­at dak­waan,” ucap Kajari.

Kejari Pesawaran memas­tikan bah­wa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pen­gadi­lan Tipikor pada Pen­gadi­lan Negeri Tan­jung Karang. Den­gan begi­tu, pros­es hukum akan segera mema­su­ki tahap per­si­dan­gan, di mana ter­sang­ka akan dim­intai per­tang­gung­jawa­ban atas dugaan penyalah­gu­naan kewe­nan­gan yang dilakukan.

“Penan­ganan kasus korup­si ini akan kami kaw­al hing­ga tun­tas, sesuai den­gan keten­tu­an hukum yang berlaku,” ujar Tandy mene­gaskan.

Kasus dugaan korup­si dana desa ini men­ja­di peringatan bagi selu­ruh kepala desa di Kabu­pat­en Pesawaran maupun daer­ah lain. Dana desa meru­pakan amanah dari negara yang ditu­jukan untuk pem­ban­gu­nan desa dan pen­ingkatan kese­jahter­aan masyarakat, sehing­ga harus dikelo­la den­gan prin­sip transparan­si, akunt­abil­i­tas, dan par­tisi­pasi masyarakat.

Kajari menekankan, pihaknya tidak akan segan menin­dak sia­papun yang ter­buk­ti melakukan penyalah­gu­naan dana pub­lik. “Kami ingin mengin­gatkan bah­wa seti­ap rupi­ah dana desa adalah untuk kepentin­gan raky­at. Jan­gan per­nah coba-coba menyalah­gu­nakan,” kata Tandy.

  AMI Ancam Kubur DPRD Jatim Pakai Sampah, Protes Diamnya Soal Mafia Narkoba di Lapa

Selain menan­gani kasus dugaan korup­si ini, Kejari Pesawaran juga berkomit­men untuk terus mem­perku­at pen­gawasan ter­hadap peng­gu­naan dana pub­lik, ter­ma­suk dana desa. Langkah ini diam­bil untuk mence­gah ter­jadinya penyalah­gu­naan yang berpoten­si merugikan negara sekali­gus meng­ham­bat pem­ban­gu­nan di tingkat desa.

“Kami akan meningkatkan koor­di­nasi den­gan inspek­torat, aparat pene­gak hukum, dan masyarakat untuk memas­tikan dana desa benar-benar digu­nakan sesuai perun­tukan­nya,” ujar Kajari.

Mes­ki telah dite­tap­kan seba­gai ter­sang­ka dan dita­han, sta­tus hukum Kades Padang Man­is tetap bera­da dalam asas praduga tak bersalah hing­ga adanya putu­san pen­gadi­lan yang berkeku­atan hukum tetap.

Pros­es per­si­dan­gan nan­ti­nya akan men­ja­di ruang pem­buk­t­ian apakah benar ter­ja­di tin­dak pidana korup­si atau seba­liknya. Hal ini sekali­gus menun­jukkan bah­wa pene­gakan hukum ber­jalan transparan dan sesuai den­gan prin­sip kead­i­lan.

Kasus yang men­jer­at Kades Padang Man­is ini menam­bah daf­tar perkara dugaan korup­si dana desa yang ditan­gani aparat pene­gak hukum di Indone­sia. Den­gan keru­gian negara yang men­ca­pai ham­pir Rp300 juta, perkara ini men­ja­di sorotan kare­na menyangkut dana yang seharus­nya digu­nakan untuk kese­jahter­aan masyarakat desa.

Masyarakat kini menan­ti jalan­nya per­si­dan­gan, sem­bari berharap kasus ini dap­at men­ja­di pela­jaran berhar­ga agar dana desa benar-benar diman­faatkan sesuai den­gan amanat undang-undang dan kebu­tuhan war­ga desa.

Edi­tor: (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *