Pesawaran, SniperNew.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menahan Kepala Desa (Kades) Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terkait dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Penahanan dilakukan setelah Polres Pesawaran melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Kejari Pesawaran, Kamis (21/08)2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses pelimpahan tahap II ini meliputi tersangka serta 69 item barang bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Barang bukti tersebut berupa dokumen laporan keuangan, catatan administrasi, hingga cap stempel resmi desa. Seluruhnya kini telah diamankan di ruang barang bukti Kejari Pesawaran.
“Pelimpahan ini merupakan langkah lanjutan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Pesawaran. Kami menerima tersangka dan barang bukti, dan langsung melakukan penahanan,” kata Kajari dalam keterangan persnya, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah mengelola secara langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana mestinya. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku mengenai tata kelola keuangan desa, termasuk dalam hal pelaporan serta pertanggungjawaban anggaran.
Kajari menjelaskan, kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan tersangka mencapai Rp297.064.545. Angka ini diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024 tanggal 8 November 2024.
“Tersangka diduga tidak hanya mengelola dana desa secara sepihak, tetapi juga memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai prosedur. Hal inilah yang menimbulkan kerugian negara,” tegas Tandy Mualim.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Secara primair, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pasal subsidiair, tersangka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
“Pasal yang digunakan mengacu pada dua alternatif, yakni perbuatan memperkaya diri dan penyalahgunaan kewenangan. Selanjutnya, proses pembuktian akan dilakukan di pengadilan,” jelas Kajari.
Untuk mempercepat proses hukum, Kejari Pesawaran telah menunjuk empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor: PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.
Para JPU bertugas menyusun dakwaan, melakukan penuntutan, serta menghadirkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. “Kami menugaskan empat JPU untuk fokus pada perkara ini, agar proses persidangan bisa berjalan efektif dan sesuai prosedur hukum,” ujar Tandy.
Selain itu, Kejari juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025. Dengan surat tersebut, tersangka ditetapkan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 20 Agustus hingga 8 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
Sebanyak 69 item barang bukti yang telah diamankan dipastikan akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Barang-barang tersebut meliputi berbagai dokumen laporan keuangan, kuitansi, hingga stempel resmi yang berkaitan dengan penggunaan dana desa di Padang Manis.
“Semua barang bukti telah kami registrasi dan akan dibawa serta dipaparkan dalam persidangan untuk memperkuat dakwaan,” ucap Kajari.
Kejari Pesawaran memastikan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dengan begitu, proses hukum akan segera memasuki tahap persidangan, di mana tersangka akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan.
“Penanganan kasus korupsi ini akan kami kawal hingga tuntas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tandy menegaskan.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Pesawaran maupun daerah lain. Dana desa merupakan amanah dari negara yang ditujukan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Kajari menekankan, pihaknya tidak akan segan menindak siapapun yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana publik. “Kami ingin mengingatkan bahwa setiap rupiah dana desa adalah untuk kepentingan rakyat. Jangan pernah coba-coba menyalahgunakan,” kata Tandy.
Selain menangani kasus dugaan korupsi ini, Kejari Pesawaran juga berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana publik, termasuk dana desa. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara sekaligus menghambat pembangunan di tingkat desa.
“Kami akan meningkatkan koordinasi dengan inspektorat, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Kajari.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, status hukum Kades Padang Manis tetap berada dalam asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian apakah benar terjadi tindak pidana korupsi atau sebaliknya. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Kasus yang menjerat Kades Padang Manis ini menambah daftar perkara dugaan korupsi dana desa yang ditangani aparat penegak hukum di Indonesia. Dengan kerugian negara yang mencapai hampir Rp300 juta, perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Masyarakat kini menanti jalannya persidangan, sembari berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga agar dana desa benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan amanat undang-undang dan kebutuhan warga desa.
Editor: (Ahmad)













