Berita Hukum

Penyerahan Dan Pengembangan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

366
×

Penyerahan Dan Pengembangan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Sebarkan artikel ini

Palem­bang, SniperNew.id — Pada hari ini Jumat tang­gal 31 Mei 2024 telah dilak­sanakan Tahap II (Peny­er­a­han Ter­sang­ka dan Barang Buk­ti) ter­hadap 2 Orang Ter­sang­ka yaitu Ter­sang­ka DK (Notaris Kota Yogyakar­ta) dan Ter­sang­ka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakar­ta) terkait perkara Dugaan Tin­dak Pidana Korup­si Dalam Perkara Dugaan Tin­dak Pidana Korup­si Pen­jualan Aset Yayasan Batang Hari Sem­bi­lan Beru­pa Asra­ma Maha­siswa di Jl. Pun­tode­wo Yogyakar­ta.

  Datangi Kawasan Sentra Illegal Drilling di Babat Toman Musi Banyuasin, Kapolda Sumsel : Komitmen Saya Barsama Pangdam, Regulasinya Tetap Kita Tindak Tegas

Para ter­sang­ka dita­han sela­ma 20 hari kede­pan ter­hi­tung sejak tang­gal 31 Mei 2024 sam­pai den­gan tang­gal 19 Juni 2024, untuk Ter­sang­ka DK dita­han di Lapas Perem­puan Klas IIA Palem­bang sedan­gkan Ter­sang­ka NW dita­han di Rutan Palem­bang.

Selan­jut­nya sete­lah dilak­sanakan Tahap II (Peny­er­a­han Ter­sang­ka dan Barang Buk­ti), penan­ganan perkara beral­ih ke Penun­tut Umum (Kejak­saan Negeri Palem­bang).

Seba­gaimana telah dis­am­paikan pada rilis sebelum­nya bah­wa modus operan­di dari para ter­sang­ka seba­gai berikut:

Ter­sang­ka DK selaku notaris Kota Yogyakar­ta, telah mem­bu­at Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara Ter­sang­ka MR (Almarhum) dan Ter­sang­ka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sem­bi­lan Sumat­era Sela­tan dan sebidang tanah di Jalan Pun­tode­wo Yogyakar­ta (Asra­ma Maha­siswa Mesu­ji), sedan­gkan per­anan ter­sang­ka NW yaitu adanya keikut­ser­taan dalam hal transak­si jual beli ten­tang pen­gu­ru­san dan pener­bi­tan ser­ti­fikat pen­gal­i­han hak atas objek.

  Dana Desa Torgamba Disorot, Kades Diduga Rangkap Jabatan dan Tak Transparan

Ada­pun pasal yang disangkakan kepa­da para Ter­sang­ka yaitu :
Pri­mair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUH­P­i­dana.

  Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set

Subsidair:Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUH­P­i­dana.

Sete­lah dilak­sanakan­nya Peny­er­a­han ter­sang­ka dan Barang Buk­ti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan, selan­jut­nya Jak­sa Penun­tut Umum (JPU) dari Kejak­saan Negeri Palem­bang akan mem­per­si­ap­kan surat dak­waan dan kelengka­pan berkas untuk pelimpa­han perkara terse­but ke Pen­gadi­lan Negeri Palem­bang. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *