Berita Hukum

Sidang Perdata PN Sampit: Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Koperasi Panca Karya Tidak Berdasar

970
×

Sidang Perdata PN Sampit: Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Koperasi Panca Karya Tidak Berdasar

Sebarkan artikel ini

Sampit, SniperNew.id  – Persidangan perkara perdata dengan Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Spt kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu (20/8/2025). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian surat dari pihak penggugat yang berasal dari pengurus Koperasi Panca Karya, Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam perkara ini, pihak penggugat terdiri dari pengurus koperasi, yaitu Tugiman Alfari (Ketua), Hadiansyah (Wakil Ketua), Muhtarom (Sekretaris), Subarna (Bendahara), dan Saiful Hadi (Badan Pengawas). Mereka mengajukan gugatan terhadap Danthe J. Jeras sebagai Tergugat I dan Leger T. Kunum sebagai Tergugat II.

Kedua tergugat tidak hadir langsung, melainkan diwakili oleh kuasa hukum mereka, yakni Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE., dan Iin Handayani, S.H., dari Kantor Hukum Suriansyah Halim dan Associate’s.

Dalam sidang, kuasa hukum tergugat menyampaikan duplik yang menilai gugatan Koperasi Panca Karya dibuat secara sembarangan serta tidak sesuai fakta di lapangan.

“Objek sengketa seharusnya ada lima bidang tanah, tetapi oleh penggugat justru dipersempit seakan-akan hanya tiga bidang. Padahal faktanya jelas, total ada lima objek yang berbeda,” tegas Suriansyah Halim di hadapan majelis hakim.

  Pinjam Motor Bawa Kabur, Pelaku Ditangkap Polres Pekalongan

Ia menjelaskan, sebagian objek tanah yang menjadi sumber sengketa sebenarnya sudah pernah diganti rugi oleh pihak koperasi sejak beberapa tahun lalu. Pembayaran itu terjadi pada 2016, 2018, dan 2019 dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah. Namun, masih ada sebagian lahan yang belum dilunasi sehingga menimbulkan sengketa hukum hingga saat ini.

Dalam keterangannya, Suriansyah Halim merinci lima bidang tanah yang menjadi pokok sengketa, yaitu:

1. Objek pertama: seluas 91,5 hektare dari total 183 hektare. Lahan ini sudah pernah dibayar koperasi sebesar Rp530 juta pada tahun 2016. Meski demikian, masih tersisa 91,5 hektare lagi yang belum dilunasi.

2. Objek kedua: 61 hektare di Blok C21–C23 yang telah dibayar Rp500 juta pada 2019.

3. Objek ketiga: 91,5 hektare di Blok B23–B28 dan sebagian C24–C28, hingga kini belum dibayarkan sama sekali.

4. Objek keempat: 20,7 hektare yang merupakan milik Tergugat II. Tanah ini sudah dibayar Rp310,5 juta pada 2018.

5. Objek kelima: 21 hektare di Blok D19 yang justru diserahkan sendiri oleh pihak penggugat kepada Tergugat II pada 2018.

Menurut kuasa hukum tergugat, fakta-fakta tersebut membuktikan bahwa antara lahan yang sudah dibayar dan yang belum dibayar terdapat perbedaan yang jelas. Akan tetapi, penggugat mendalilkan seolah-olah tergugat menuntut pembayaran ganda, sesuatu yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan.

  Izin PT Kapur Putih Lampung Berjaya Diduga Cacat Administrasi, DPMPTSP Pesawaran Bantah Terbitkan Rekomendasi

“Faktanya jelas, objek yang sudah dibayar dan yang belum dibayar berbeda. Namun, penggugat mendalilkan seakan-akan tergugat meminta pembayaran ganda, padahal itu tidak benar,” tambah Suriansyah.

Lebih lanjut, kuasa hukum tergugat dalam dupliknya meminta majelis hakim untuk menolak gugatan penggugat. Mereka menilai gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat dan justru mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Penggugat tidak memiliki dasar kuat, bahkan gugatan yang diajukan kabur mengenai objek tanah. Karena itu kami mohon majelis hakim menyatakan gugatan mereka tidak berdasar hukum,” ujar Iin Handayani, rekan kuasa hukum tergugat.

Selain meminta agar gugatan ditolak, pihak tergugat juga mengajukan tuntutan balik. Mereka menuntut penggugat agar membayar ganti kerugian materil sebesar Rp300 juta dan immateril Rp500 juta. Tidak hanya itu, mereka juga menuntut adanya uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2 juta per hari apabila putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap namun tidak dijalankan oleh penggugat.

Perkara ini mendapat perhatian luas, terutama karena objek sengketa berupa lahan perkebunan sawit dengan nilai ganti rugi yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sengketa tanah di wilayah Parenggean bukanlah hal baru. Namun, kasus kali ini cukup menyita perhatian publik karena melibatkan koperasi besar yang beranggotakan masyarakat setempat.

Bagi masyarakat Desa Beringin Tunggal Jaya dan sekitarnya, koperasi berperan penting dalam kegiatan ekonomi, khususnya pengelolaan lahan sawit. Karena itu, jalannya persidangan ini dianggap akan sangat berpengaruh terhadap hubungan antara pengurus koperasi dengan masyarakat maupun pihak lain yang terlibat.

  Warga Cibinong Gugat PT. IPP, Kasihhati Law Firm Turun Tangan

Majelis hakim PN Sampit menyatakan akan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan pembuktian lebih lanjut dari kedua belah pihak. Agenda sidang berikutnya diharapkan dapat memperjelas duduk perkara terkait pembayaran lahan dan status kepemilikan objek sengketa.

Hingga saat ini, majelis hakim belum memberikan putusan sela maupun pertimbangan lebih jauh terkait dalil kedua belah pihak. Namun, publik menantikan bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara yang menyangkut hak tanah, pembayaran ganti rugi, serta kejelasan hukum atas kepemilikan lahan sawit tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa tanah. Ketidakjelasan status pembayaran, perbedaan klaim kepemilikan, serta tumpang tindih data sering kali menjadi sumber konflik berkepanjangan.

Dengan adanya proses persidangan yang transparan dan adil, diharapkan masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai duduk perkara. Selain itu, putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat menjadi preseden hukum dalam penyelesaian sengketa tanah serupa di daerah lain.

Meski perkara ini masih bergulir, banyak pihak berharap persidangan berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang dapat memberikan keadilan, baik bagi tergugat maupun penggugat, serta menghindarkan masyarakat dari konflik sosial yang lebih besar.

Penulis: (Heryanus)

Editor: (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *