Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Berantas Peredaran Narkoba, Polsek Tumbang Titi Ungkap Kasus Narkoba

183
×

Berantas Peredaran Narkoba, Polsek Tumbang Titi Ungkap Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Keta­pang, SniperNew.id — Polsek Tum­bang Titi Pol­res Keta­pang Pol­da Kalbar melakukan pen­gungka­pan kasus peredaran narko­ba melalui penangka­pan ter­hadap seo­rang oknum war­ga yang diduga mengedark­an narko­ba jenis sabu, pada Rabu (04/12/2024).

  Berkedok Toko Kosmetik Digerbek Aparat Desa Dan Warga 

Kapol­res Keta­pang AKBP Setia­di, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tum­bang Titi IPTU Made Adyana, S.H., menyam­paikan bah­wa penangka­pan pelaku diawali den­gan adanya infor­masi yang diter­i­ma petu­gas terkait adanya kegiatan peredaran narko­ba di area pasar Desa Tum­bang Titi Keca­matan Tum­bang Titi Kabu­pat­en Keta­pang Kali­man­tan Barat.

“ Dari infor­masi yang kita ter­i­ma, seo­rang oknum war­ga berin­isial MBM (18) sedang men­gua­sai sejum­lah narko­ba jenis sabu dan ter­duga pelaku sedang bera­da di sebuah counter hand­phone di area kom­plek pasar desa tum­bang titi ” Ujar Made

  Curi Motor di SDN 2 Banjarejo, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi 

Lebih jauh dita­m­bahkan­nya, sete­lah men­da­p­atkan infor­masi terse­but, anggota Polsek lang­sung melakukan penye­lidikan keber­adaan pelaku. Terny­a­ta benar bah­wa pelaku sedang bera­da dise­buah counter hand­phone. Petu­gas pun lang­sung melakukan upaya hukum melalui penangka­pan ter­hadap pelaku MBM.

“ Dis­ak­sikan oleh perangkat RT dan war­ga setem­pat, kami menga­mankan pelaku MBM dan melakukan penggeleda­han ter­hadap badan pelaku. Dari dalam sweater yang dike­nakan pelaku, kami temukan sebuah dom­pet yang sete­lah dibu­ka sendiri oleh pelaku, dite­mukan uang tunai 1 juta rupi­ah, sebuah hand­phone ser­ta 20 kan­tong plas­tik klip ben­ing yang berisikan ser­buk kristal putih yang diduga narko­ba jenis sabu den­gan total berat 7,88 Gram Bru­to ” tam­bah Made.

  Polres Ogan ilir Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Rangka Optasi Sikat 1 Musi 2024

Dita­m­bahkan­nya, kini pelaku beser­ta barang buk­ti telah dia­mankan di Mapol­res Keta­pang, dan untuk mem­per­tang­gung jawabkan per­bu­atan­nya, pelaku ter­an­cam den­gan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Ten­tang Narkoti­ka den­gan anca­man huku­man pidana kurun­gan pen­jara Pal­ing Singkat 5 Tahun dan Pal­ing lama 20 Tahun. (Dance)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *