Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Asyik Pesta Sabu Pria Asal Sidang Gunung Tiga di Tangkap Polisi

294
×

Asyik Pesta Sabu Pria Asal Sidang Gunung Tiga di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Mesu­ji, SniperNew.id - Seo­rang War­ga Sidang Gunung Tiga, Keca­matan Rawa Jitu Utara, Kabu­pat­en Mesu­ji, ditangkap Anggota Pol­sub­sek­tor Rawa Jitu Utara den­gan di Back­up Anggota Opsnal Sat Res Narkoti­ka Pol­res Mesu­ji, kare­na keda­p­atan melakukan Tin­dak Pidana Penyalah­gu­naan Narkoti­ka. Sab­tu (22/06/24)

  Oknum Perangkat Desa Candimulyo Magelang Gelap Mata Nekad Lakukan Penggelapan Sertifikat

Ter­sang­ka Berin­isial TE (39) War­ga Desa Sidang Gunung Tiga, Keca­matan Rawa Jitu Utara, Kabu­pat­en Mesu­ji.

“Ter­sang­ka ditangkap saat sedang asyik mengkon­sum­si Narkoti­ka jenis Sabu di Rumah­nya”. Jelas Kasat Narko­ba Pol­res Mesu­ji IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewak­ili Kapol­res Mesu­ji AKBP Ade Her­man­to S.H, S.Ik, M.M, CPHR

Lebih lan­jut Ungkap Iptu Andy, ada­pun kro­nol­o­gis penangka­pan, Pada hari Jumat Tang­gal 21 Juni 2024 seki­ra Pukul 01.30 Wib, Anggota Pol­sub­sek­tor RJU men­da­p­atkan infor­masi dari masyarakat bah­wa ada Orang yang diduga sedang meng­gu­nakan Narkoti­ka.

  Maling Motor di Masjid Perbaungan Bawah Ditangkap, Sempat Duel dengan Penjaga

men­da­p­atkan infor­masi terse­but Anggota Pol­sub­sek­tor RJU menghubun­gi Anggota Opsnal Sat Res Narko­ba Pol­res Mesu­ji untuk melakukan Penye­lidikan dan Penangka­pan ter­hadap seo­rang laki laki yang di mak­sud. Ungkap Kasat Narko­ba

“Terny­a­ta memang benar ter­sang­ka sedang asyik pes­ta Sabu, kemu­di­an Team melakukan penangka­pan dan dite­mukan barang buk­ti beru­pa alat his­ap sabu (Bong) beser­ta plas­tik klip sabu sisa pakai”. Tegas­nya

Dirinya menam­bahkan, Saat ini Ter­sang­ka bersama Barang Buk­ti 1 (satu) buah plas­tik kecil berisi kristal putih diduga narkoti­ka jenis sabu seber­at 0,18 Gram, 1 (satu) buah bong ter­bu­at dari botol plas­tik minu­man merk Lasegar, 1 ( satu) buah pirek kaca dan 1 (satu ) buah korek api gas telah di bawa ke Mapol­res Mesu­ji, guna Penyidikan dan Pengem­ban­gan lebih lan­jut.

  Sat Narkoba Polres Muara Enim menangkap pelaku penyalaguna Narkoba, dan Senpi Rakitan

Atas per­bu­atan­nya Ter­sang­ka di jer­at den­gan Pasal 114 Ayat (1) Sub­sider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Repub­lik Indone­sia Nomor 35 Tahun 2009 Ten­tang Narkoti­ka. Pungkas­nya. (Ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *