Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Karangploso Ditangkap, Enam di Antaranya Masih di Bawah Umur

281
×

10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Karangploso Ditangkap, Enam di Antaranya Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Malang, SniperNew.id - Kepolisian Resor (Pol­res) Malang, Pol­da Jawa Timur, mene­tap­kan sepu­luh orang seba­gai ter­sang­ka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seo­rang pemu­da di Karang­ploso, Kabu­pat­en Malang. Wakapol­res Malang, Komis­aris Polisi Imam Mus­tolih, men­gungkap­kan bah­wa empat ter­sang­ka adalah orang dewasa, sedan­gkan enam lain­nya masih beru­sia di bawah umur.

“Ada empat orang dewasa dan enam ter­sang­ka yang masih di bawah umur,” kata Kom­pol Imam saat kon­fer­en­si pers di Mapol­res Malang, Jumat (13/9/2024).

Empat ter­sang­ka dewasa yakni AR (19), AE (20), MA (19), war­ga Desa Ngenep, Karang­ploso, ser­ta IC (25) dari Keca­matan Bumia­ji, Kota Batu. Sedan­gkan ter­sang­ka di bawah umur meliputi MAS (17), RAF (17), VM (16), PIA (15), RH (15), dan RFP (17), yang semuanya berasal dari Desa Ngenep.

  Razia Narkoba di ‘Tangga Buntung’, Tim Gabungan Polda Sumsel Amankan Tiga Orang, Sabu dan Alat Bong

Kasus pengeroyokan terse­but bermu­la dari kesalah­pa­haman terkait keang­gotaan kor­ban dalam Per­saudaraan Setia Hati Ter­ate (PSHT), salah satu per­gu­ru­an silat. Peri­s­ti­wa terse­but ter­ja­di pada dua kesem­patan, yakni pada Rabu (4/9) di lokasi lati­han silat di Jalan Raya Sum­berny­olo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, dan pada Jumat (6/9) di Dusun Kedawung, Desa Ngi­jo, Karang­ploso.

Keja­di­an bermu­la saat Kor­ban, ASA (17), war­ga Kepuhar­jo, Karang­ploso, men­gung­gah foto dirinya men­ge­nakan atribut PSHT di sta­tus What­sApp. Ung­ga­han ini memicu salah satu ter­sang­ka, MAS (16), anggota PSHT, untuk menanyakan keaslian keang­gotaan ASA.

  Dua Pelaku Jambret Sebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas Ditangkap

Sete­lah dikon­fir­masi, dike­tahui bah­wa kor­ban bukan anggota res­mi PSHT. Aki­bat­nya, kor­ban dia­jak untuk mengiku­ti lati­han di Desa Ngi­jo, yang beru­jung pada insi­d­en kek­erasan. Salah satu ter­sang­ka bahkan meng­gu­nakan batu paving untuk memukul kepala kor­ban. Aki­bat kek­erasan terse­but, kor­ban men­gala­mi sesak napas dan tidak sadark­an diri.

Kor­ban sem­pat men­da­p­atkan per­awatan di Klinik Kese­hatan sebelum diru­juk ke IGD RS Prasetya Husa­da. Namun, sete­lah enam hari dirawat, ASA mening­gal dunia pada Kamis (12/9/2024) kare­na pen­dara­han otak dan kerusakan sel otak di bagian tem­po­ral kiri.

“Kor­ban dirawat sela­ma enam hari, namun diny­atakan mening­gal dunia pada Kamis, 12 Sep­tem­ber 2024,” jelas Kom­pol Imam.

Kasatreskrim Pol­res Malang, AKP. Mucham­mad Nur, menam­bahkan bah­wa para ter­sang­ka memi­li­ki per­an yang berbe­da dalam pengeroyokan. Pen­ga­ni­ayaan dilakukan den­gan memukul ulu hati, kepala, dan tubuh kor­ban.

  Anak Dibawah Umur Disetubuhi, Pelaku Diamankan di Mapolres Pringsewu

Pada insi­d­en per­ta­ma, kor­ban sem­pat men­da­p­at puku­lan di bagian tan­gan dan kaki, namun masih bisa pulang sendiri. Namun, pada insi­d­en ked­ua, kor­ban tidak bisa berta­han sete­lah men­gala­mi banyak puku­lan di kepala.

Berdasarkan hasil visum, kor­ban mening­gal aki­bat pen­dara­han otak yang dis­er­tai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru.

“Ada yang menen­dang, memukul pakai san­dal, bahkan ada yang meng­gu­nakan batu,” ungkap AKP Mucham­mad Nur.

Atas per­bu­atan­nya, para ter­sang­ka dijer­at Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ten­tang Per­lin­dun­gan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke‑3 KUHP den­gan anca­man huku­man pen­jara mak­si­mal 15 tahun. (Dance/u‑hmsresma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *