Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Ungkap Penjualan Orang, Polsek Kendawangan Amankan Pelaku

219
×

Ungkap Penjualan Orang, Polsek Kendawangan Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

Keta­pang, SniperNew.id – Pol­da Kalbar, Polsek Kendawan­gan Pol­res Keta­pang berhasil men­gungkap kasus tin­dak pidana perda­gan­gan orang di wilayah hukum­nya. Seo­rang pemu­da berin­isial DSR (19), war­ga keca­matan Kendawan­gan, yang berper­an seba­gai mucikari, dia­mankan dalam pen­gungka­pan kasus yang ter­ja­di dise­buah hotel di Keca­matan Kendawan­gan pada Ming­gu (01/12/2024) pukul 20.00 wib.

  Tak Pandang Bulu, Jujun Diduga Curi Uang dan Sepeda Motor

Kapol­res Keta­pang AKBP Setia­di, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kendawan­gan, IPTU Bagus Tri Basko­ro, S.H., M.Si., men­je­laskan bah­wa terungkap­nya kasus ini bermu­la dari infor­masi masyarakat yang curi­ga ter­hadap aktiv­i­tas sese­o­rang di Kawasan hotel terse­but. “ Kami menin­dak­lan­ju­ti infor­masi dari war­ga den­gan melakukan penye­lidikan inten­sif. Sete­lah memas­tikan adanya indikasi tin­dak pidana perda­gan­gan orang, anggota Polsek Kendawan­gan lang­sung melakukan upaya hukum ” ujar Bagus, senin (02/12/2024) pukul 17.00 wib.

Dalam pen­gungka­pan kasus terse­but, petu­gas dari Polsek Kendawan­gan berhasil menye­la­matkan satu kor­ban perem­puan beru­sia 13 tahun, yang diduga akan dijual kepa­da pria hidung belang oleh pelaku. Selain itu, petu­gas juga menyi­ta barang buk­ti beru­pa uang tunai sebe­sar 1,1 juta dan dua buah pon­sel yang digu­nakan untuk komu­nikasi den­gan pelang­gan.

  Enam Tersangka di Tahan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Meninggal nya RD Warga Tibang

“ Pelaku DSR beser­ta sejum­lah barang buk­ti sudah kami amankan di Mapolsek Kendawan­gan untuk men­jalani pemerik­saan lebih lan­jut ser­ta untuk men­gungkap jaringan yang mungkin ter­li­bat. Semen­tara itu, kor­ban sendiri telah men­da­p­atkan pen­dampin­gan dan per­lin­dun­gan dari psikolog ser­ta dari petu­gas Pol­wan Unit Reskrim Polsek kendawan­gan,” tam­bah Bagus.

Kapolsek Kendawan­gan mene­gaskan bah­wa pelaku akan dijer­at den­gan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Perda­gan­gan Orang, den­gan anca­man huku­man mak­si­mal 15 tahun pen­jara.

  Bawa Paket Sabu, Pria ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Pekalongan

Polsek Kendawan­gan menyam­paikan apre­si­asi atas ker­ja sama war­ga masyarakat dalam menyam­paikan infor­masi terkait gang­guan kamtib­mas ser­ta indikasi adanya per­bu­atan tin­dak pidana. Kapolsek Kendawan­gan juga mengim­bau masyarakat untuk terus aktif mela­porkan seti­ap aktiv­i­tas yang men­curi­gakan di lingkun­gan mere­ka. “ Kami tidak akan men­to­lerir segala ben­tuk perda­gan­gan manu­sia. Per­an aktif masyarakat san­gat pent­ing untuk mence­gah dan mem­ber­an­tas tin­dak pidana ini ” tegas Kapolsek.

Melalui pen­gungka­pan kasus ini, Polsek Kendawan­gan terus berkomit­men untuk men­ja­ga kea­manan dan melin­dun­gi masyarakat dari keja­hatan yang dap­at merusak nilai kemanu­si­aan dan keber­ad­a­ban. (Dance)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *