Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Uang Rakyat Menguap di PDAM Banggai: Eks Dirut Diserahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Rp462 Juta

684
×

Uang Rakyat Menguap di PDAM Banggai: Eks Dirut Diserahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Rp462 Juta

Sebarkan artikel ini

Bang­gai, SniperNew.id – Kasus dugaan korup­si dana peny­er­taan modal Pemer­in­tah Kabu­pat­en Bang­gai kepa­da Perusa­haan Daer­ah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2019 mema­su­ki babak baru. Sete­lah melalui pros­es pan­jang, kini penyidik Tipikor Satreskrim Pol­res Bang­gai res­mi meny­er­ahkan ter­sang­ka beser­ta barang buk­ti kepa­da Jak­sa Penun­tut Umum (JPU) Kejak­saan Negeri (Kejari) Bang­gai, Selasa (8/7/2025).

  Sopir Foso Asal Bogor Saat Masuk Gerbang Tol Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya!

Kapol­res Bang­gai, AKBP. Putu Binangkari, mem­be­narkan bah­wa peny­er­a­han tahap II ter­hadap ter­sang­ka inisial AA (60) telah dilakukan. AA meru­pakan man­tan Direk­tur Uta­ma PDAM Bang­gai peri­ode 2016–2021 yang kini harus mem­per­tang­gung­jawabkan per­bu­atan­nya di hada­pan hukum.

  PN Karawang Gelar Sidang di Lokasi Sengekata Lahan Warga dan Pengembang Perumahan Citra Swarna Grande

“Peny­er­a­han dilakukan sek­i­tar pukul 10.00 WITA di Kejari Bang­gai dan diter­i­ma lang­sung oleh Kasi Pid­sus Andi Abdur­rozak Rifan Adha ser­ta Jak­sa Doni Adri­ansa. Pros­es ini turut dis­ak­sikan oleh penasi­hat hukum ter­sang­ka,” jelas Kapol­res dalam keteran­gan pers, Rabu (9/7/2025).

Dugaan tin­dak pidana korup­si ini merugikan negara hing­ga Rp462.185.000. AA disangkakan melang­gar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seba­gaimana telah diubah den­gan UU Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si.

  Pinjam Motor Bawa Kabur, Pelaku Ditangkap Polres Pekalongan

Kasus ini men­ja­di per­ha­t­ian pub­lik Bang­gai, mengin­gat dana peny­er­taan modal seharus­nya digu­nakan untuk meningkatkan layanan air bersih kepa­da masyarakat. Alih-alih men­ja­di solusi, dana terse­but jus­tru diduga dis­e­lewengkan.

Kini, eks peja­bat PDAM terse­but akan meng­hadapi pros­es hukum lebih lan­jut. War­ga berharap pene­gakan hukum bisa mem­beri efek jera dan men­dorong pen­gelo­laan BUMD yang lebih transparan dan bertang­gung jawab.

Sum­ber: (rilis)

Edi­tor; (Dar­mawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *