Bener Meriah, SniperNew.id – Proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, masih menyisakan tanda tanya besar. Meskipun penyidikan telah berjalan dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka, Rabu 16 Juli 2025.
Proyek yang bersumber dari Dana Desa milik 23 kampung ini menelan anggaran fantastis, mencapai Rp 6,9 miliar. Dana tersebut dikelola melalui skema Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dengan harapan dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat. Namun, proyek ini justru bermasalah dan kini tersandung dugaan korupsi.
Kasi Intelijen Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin, kepada wartawan pada Selasa (15/7/2025), menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit fisik dari tim ahli konstruksi Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh.
“Belum kami tetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit. Tim ahli sudah turun ke lapangan pada 16 Mei 2025,” ujarnya.
Audit fisik tersebut diyakini akan menjadi penentu dalam menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab atas penyimpangan dana tersebut. Alamsyah menyebut, penetapan tersangka kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat setelah hasil audit diterima.
Meski demikian, keterlambatan penetapan tersangka ini mulai memicu sorotan publik. Beberapa kalangan masyarakat mempertanyakan transparansi dan keseriusan penegakan hukum, mengingat jumlah kerugian yang tidak sedikit dan dana yang berasal dari alokasi desa.
Sebelumnya, Kejari Bener Meriah telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, menandakan bahwa terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi. Namun, progres penanganan kasus ini masih terkesan lamban.
Sebagai informasi, proyek SPBU ini direncanakan menjadi pusat ekonomi baru di kawasan Pintu Rime Gayo. Namun hingga kini, proyek tersebut tidak kunjung selesai, dan bangunannya disebut mangkrak.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, agar kasus ini tidak menguap begitu saja.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Kalau disalahgunakan, itu penghianatan terhadap kepercayaan rakyat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kejari diminta segera mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan di Bener Meriah. (Ril/tim)



















