Berita Hukum

Dana Desa Torgamba Disorot, Kades Diduga Rangkap Jabatan dan Tak Transparan

690
×

Dana Desa Torgamba Disorot, Kades Diduga Rangkap Jabatan dan Tak Transparan

Sebarkan artikel ini

Torgam­ba, Labuhan­batu Sela­tan —Snipernew.id

Pen­gelo­laan Dana Desa Torgam­ba, Kabu­pat­en Labuhan­batu Sela­tan, tahun anggaran 2025 men­u­ai sorotan tajam sete­lah tim awak media bersama Ket­ua DPD LSM Ben­teng Inde­pen­den Nusan­tara (BIN) melakukan kon­fir­masi lang­sung ke kan­tor desa pada Rabu, 18 Desem­ber 2025. Sejum­lah kejang­galan anggaran dan dugaan pelang­garan atu­ran pemer­in­ta­han desa men­cu­at ke pub­lik.

Dana Desa Torgam­ba den­gan pagu Rp1.061.240.000 telah dis­alurkan dalam dua tahap, yakni tahap per­ta­ma Rp525.588.200 (49,53 persen) dan tahap ked­ua Rp535.651.800 (50,47 persen). Dana terse­but dialokasikan untuk berba­gai kegiatan, mulai dari opera­sion­al pemer­in­ta­han desa, pemeli­haraan sum­ber air bersih, posyan­du, keta­hanan pan­gan, hing­ga pen­ingkatan kap­a­sitas perangkat dan kepala desa. Namun, mes­ki anggaran telah dis­alurkan, diduga ter­da­p­at banyak kejang­galan dalam real­isasi dan per­tang­gung­jawa­ban­nya.

  Kasus Dugaan Penganiyaan Berat Andre di Mediasi Perdamaian Namun Berakhir Ricuh,Keluarga Desak Kapolres Batubara Usut Tuntas

Pihak yang men­ja­di sorotan uta­ma adalah Kepala Desa Torgam­ba. Semen­tara itu, kon­fir­masi lapan­gan dilakukan oleh tim awak media bersama Ket­ua DPD LSM BIN. Sekre­taris Desa Torgam­ba, Juli, men­ja­di per­wak­i­lan pemer­in­tah desa yang dite­mui lang­sung dalam upaya klar­i­fikasi.

Kon­fir­masi dilakukan pada 18 Desem­ber 2025 sek­i­tar pukul 10.15 WIB. Data anggaran yang diper­soalkan meru­pakan Dana Desa tahun 2025, semen­tara dugaan kejang­galan juga meru­juk pada anggaran tahun 2024 yang dise­but telah dis­alurkan namun belum dila­porkan secara res­mi.

  Terdakwa: Semoga Majelis Hakim Ambil Keputusan Tepat dan Adil

Peri­s­ti­wa ini ter­ja­di di Desa Torgam­ba, Keca­matan Torgam­ba, Kabu­pat­en Labuhan­batu Sela­tan. Kepala desa dise­but bera­da di Puskesmas Aek Raso saat hen­dak dikon­fir­masi.

Sorotan muncul kare­na kepala desa tidak dap­at dite­mui lang­sung dan melalui sekre­taris desa dis­am­paikan bah­wa yang bersangku­tan sedang bera­da di Puskesmas Torgam­ba. Hal ini menim­bulkan dugaan rangkap jabatan, kare­na kepala desa dini­lai seharus­nya fokus men­jalankan tugas pemer­in­ta­han dan pelayanan masyarakat desa, bukan men­jalankan per­an lain yang berpoten­si melang­gar atu­ran.

  Penyidik Sita Kendaraan Milik Tersangka Perkara Komoditas Timah

Ket­ua DPD LSM BIN meni­lai sikap pemer­in­tah desa tidak koop­er­atif ter­hadap surat kon­fir­masi res­mi yang telah dilayangkan. Hing­ga beri­ta ini ditu­runk­an, belum ada lapo­ran per­tang­gung­jawa­ban res­mi dari kepala desa terkait peng­gu­naan Dana Desa, baik tahun 2024 maupun 2025. Atas dasar itu, Ket­ua DPD LSM BIN mene­gaskan akan segera mela­porkan dugaan peny­im­pan­gan dan pelang­garan terse­but kepa­da aparat pene­gak hukum dan pihak kejak­saan untuk dipros­es sesuai keten­tu­an hukum yang berlaku.

Kasus ini menam­bah daf­tar pan­jang per­soalan transparan­si dan akunt­abil­i­tas pen­gelo­laan Dana Desa, sekali­gus men­ja­di pengin­gat pent­ingnya pen­gawasan pub­lik demi memas­tikan dana negara benar-benar digu­nakan untuk kepentin­gan masyarakat desa.

Redak­si

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *