Berita Hukum

Dana Desa Torgamba Disorot, Kades Diduga Rangkap Jabatan dan Tak Transparan

481
×

Dana Desa Torgamba Disorot, Kades Diduga Rangkap Jabatan dan Tak Transparan

Sebarkan artikel ini

Torgamba, Labuhanbatu Selatan —Snipernew.id

Pengelolaan Dana Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam setelah tim awak media bersama Ketua DPD LSM Benteng Independen Nusantara (BIN) melakukan konfirmasi langsung ke kantor desa pada Rabu, 18 Desember 2025. Sejumlah kejanggalan anggaran dan dugaan pelanggaran aturan pemerintahan desa mencuat ke publik.

Dana Desa Torgamba dengan pagu Rp1.061.240.000 telah disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama Rp525.588.200 (49,53 persen) dan tahap kedua Rp535.651.800 (50,47 persen). Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, mulai dari operasional pemerintahan desa, pemeliharaan sumber air bersih, posyandu, ketahanan pangan, hingga peningkatan kapasitas perangkat dan kepala desa. Namun, meski anggaran telah disalurkan, diduga terdapat banyak kejanggalan dalam realisasi dan pertanggungjawabannya.

Pihak yang menjadi sorotan utama adalah Kepala Desa Torgamba. Sementara itu, konfirmasi lapangan dilakukan oleh tim awak media bersama Ketua DPD LSM BIN. Sekretaris Desa Torgamba, Juli, menjadi perwakilan pemerintah desa yang ditemui langsung dalam upaya klarifikasi.

Konfirmasi dilakukan pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 10.15 WIB. Data anggaran yang dipersoalkan merupakan Dana Desa tahun 2025, sementara dugaan kejanggalan juga merujuk pada anggaran tahun 2024 yang disebut telah disalurkan namun belum dilaporkan secara resmi.

Peristiwa ini terjadi di Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kepala desa disebut berada di Puskesmas Aek Raso saat hendak dikonfirmasi.

Sorotan muncul karena kepala desa tidak dapat ditemui langsung dan melalui sekretaris desa disampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Puskesmas Torgamba. Hal ini menimbulkan dugaan rangkap jabatan, karena kepala desa dinilai seharusnya fokus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat desa, bukan menjalankan peran lain yang berpotensi melanggar aturan.

Ketua DPD LSM BIN menilai sikap pemerintah desa tidak kooperatif terhadap surat konfirmasi resmi yang telah dilayangkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan pertanggungjawaban resmi dari kepala desa terkait penggunaan Dana Desa, baik tahun 2024 maupun 2025. Atas dasar itu, Ketua DPD LSM BIN menegaskan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan dan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum dan pihak kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik demi memastikan dana negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Redaksi