Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Pria di Pringsewu di Tangkap Polisi Saat Pulang Kampung, ini masalahnya!

503
×

Pria di Pringsewu di Tangkap Polisi Saat Pulang Kampung, ini masalahnya!

Sebarkan artikel ini
Foto: Seorang pria berinisial RA (26), warga Dusun Bulusari ditangkap Polisi, Doc photo: (Polres Pringsewu/Humas)

Pringsewu, SniperNew.id - Seo­rang pria berin­isial RA (26), war­ga Dusun Bulusari, Pekon Bulukar­to, Keca­matan Gad­in­gre­jo, Kabu­pat­en Pringsewu, ditangkap oleh petu­gas Kepolisian Pol­res Pringsewu atas dugaan pengge­la­pan motor dan HP milik teman­nya.

Kapol­res Pringsewu, AKBP. Ben­ny Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Priy­ono, meny­atakan bah­wa RA ditangkap polisi saat melin­tas di Jalan Raya Pekon Yogyakar­ta, Gad­in­gre­jo, Pringsewu pada Rabu malam (29/5) sek­i­tar pukul 19.30 WIB.

  Warga Pesawaran Ditangkap Polisi di Lampung Barat

“Pelaku kami amankan saat pulang kam­pung usai kabur ke Pulau Jawa,” ujar Iptu Priy­ono melalui keteran­gan ter­tulis­nya pada Senin (3/6/2024) siang.

Dije­laskan lebih lan­jut bah­wa RA dia­mankan polisi atas dugaan pengge­la­pan sepe­da motor Hon­da Beat B 3666 ELB dan hand­phone Realme C17 milik Agung Ardiansah (28), war­ga Jalan Tani, Kelu­ra­han Pringsewu Barat, Pringsewu.

Peri­s­ti­wa pidana ini ter­ja­di pada Rabu, 26 Juli 2023 sek­i­tar pukul 15.30 WIB, yang aki­bat keja­di­an ini kor­ban meru­gi hing­ga Rp.9 juta.

Modus operan­di pelaku, ungkap Priy­ono, adalah mem­in­jam motor dan HP kor­ban den­gan alasan akan digu­nakan untuk men­datan­gi dan mem­o­fo­to Tanah Kaplin­gan milik kor­ban yang bera­da di wilayah Gad­in­gre­jo, den­gan jan­ji akan dikem­ba­likan pada sore harinya.

  Dua Remaja Tega Habisi Pemilik Kusuk Lulur di Deli Serdang Karena Tak Mampu Bayar Jasa

“Sete­lah motor dan HP dip­in­jamkan, pelaku tidak juga mengem­ba­likan­nya dan saat dihubun­gi melalui pon­sel­nya, pelaku tidak mere­spon. Kor­ban yang merasa ditipu kemu­di­an mela­porkan keja­di­an ini kepa­da pihak kepolisian,” jelas­nya.

Menu­rut Kasi Humas, pihaknya sem­pat kesuli­tan mela­cak keber­adaan pelaku kare­na kabur ke Pulau Jawa dan berpin­dah-pin­dah tem­pat ting­gal. Namun, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat pulang kam­pung.

Dihada­pan penyidik, ungkap Priy­ono, pelaku RA men­gaku bah­wa sepe­da motor dan HP milik kor­ban yang dip­in­jam­nya terse­but telah dijual kepa­da orang yang tidak dike­nal secara COD beber­a­pa jam sete­lah dip­in­jam dari kor­ban.

  Pencuri Tas Terjadi di Gacoan Alam Sutera, Korban Janjikan Imbalan Rp5 Juta Bagi Penemu Pelaku

“Sepe­da motor dijual di wilayah Ban­dar Lam­pung sehar­ga Rp. 3 juta, sedan­gkan HP sehar­ga Rp. 800 ribu. Uang terse­but kemu­di­an digu­nakan untuk ongkos kabur ke Pulau Jawa dan memenuhi kebu­tuhan hidup sehari-hari pelaku,” bebernya.

Kasi Humas juga menyam­paikan bah­wa polisi masih melakukan pen­car­i­an sepe­da motor dan HP kor­ban yang telah dijual terse­but.

“Atas per­bu­atan­nya, RA dijer­at den­gan pasal 378 KUHP ten­tang penipuan dan pasal 372 KUHP ten­tang pengge­la­pan den­gan anca­man huku­man empat tahun pen­jara,” tan­das­nya. (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *