Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Pos Keamanan Ponpes Dibakar, Polisi: Pelaku Mabuk dan Tak Sadar Melanggar Hukum

441
×

Pos Keamanan Ponpes Dibakar, Polisi: Pelaku Mabuk dan Tak Sadar Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini

Maros, SniperNew.id – Sebuah aksi pem­bakaran yang menge­jutkan ter­ja­di di Pon­dok Pesantren (Pon­pes) Darul Istiqamah, Keca­matan Mandai, Kabu­pat­en Maros. Pos kea­manan di kawasan terse­but dibakar oleh tiga pemu­da berin­isial MI (28), MF (25), dan F (25) pada Selasa (14/1). Polisi berhasil menga­mankan keti­ga pelaku dalam wak­tu dua hari sete­lah insi­d­en.

“Keti­ganya men­gaku melakukan pem­bakaran hanya kare­na iseng. Tidak ada motif lain selain pen­garuh alko­hol yang memicu tin­dakan terse­but,” kata Kasat Reskrim Pol­res Maros, Iptu Aditya PD Sejati, Jumat (17/1/2025).

MI, yang bertin­dak seba­gai ekseku­tor, menyi­ram bensin sebelum menyalakan api. Uniknya, sebelum mem­bakar pos kea­manan, ia sem­pat berpose dua jari ke arah CCTV yang merekam aksinya. Hal ini menun­jukkan bah­wa mere­ka tidak menyadari bah­wa per­bu­atan terse­but adalah tin­dak pidana serius.

“Mere­ka dalam pen­garuh alko­hol saat melakukan pem­bakaran. Bahkan, MI sem­pat berpose san­tai di depan kam­era CCTV, seo­lah tidak mema­ha­mi dampak dari aksinya,” ungkap Aditya.

Aditya memas­tikan, keti­ga pelaku tidak memi­li­ki hubun­gan atau masalah den­gan pihak pon­dok pesantren maupun war­ga sek­i­tar. “Ini murni aksi iseng tan­pa latar belakang kon­flik. Mere­ka sama sekali tidak men­ge­nal sia­pa pun di kom­pleks Pon­pes Darul Istiqamah,” jelas­nya.

Pasal dan Anca­man Huku­man Berat

Polisi men­jer­at para pelaku den­gan Pasal 186 KUHP ten­tang perusakan barang den­gan cara mem­bakar yang berpoten­si mem­ba­hayakan umum, ser­ta Pasal 406 KUHP ten­tang perusakan barang milik orang lain. Pasal 55 dan/atau 56 KUHP juga dit­er­ap­kan kare­na keter­li­batan semua pelaku dalam tin­dak pidana terse­but.

Aditya men­je­laskan, anca­man huku­man yang menan­ti pelaku cukup berat:

Pasal 186 KUHP: Huku­man pen­jara hing­ga 12 tahun.

Pasal 406 KUHP: Huku­man pen­jara mak­si­mal 2 tahun 8 bulan.

Ter­tangkap dalam Wak­tu Singkat

Polisi berg­er­ak cepat usai mener­i­ma lapo­ran pem­bakaran. Berdasarkan reka­man CCTV, keti­ga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Turikale pada Kamis (16/1). “Kami pastikan mere­ka akan dipros­es hukum sesuai atu­ran yang berlaku,” tegas Aditya.

Melalui kasus ini, Aditya mengin­gatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan tin­dakan cer­oboh yang dap­at merugikan diri sendiri maupun orang lain. “Kami mengim­bau agar masyarakat tidak men­gang­gap enteng tin­dakan seper­ti ini. Selain merugikan, per­bu­atan seper­ti ini juga mem­bawa kon­sekuen­si hukum yang berat,” tam­bah­nya.

Keja­di­an ini memicu reak­si keras dari masyarakat. War­ga menyayangkan aksi pem­bakaran yang diang­gap tidak hanya merugikan, tetapi juga men­coreng rasa aman di lingkun­gan.

Den­gan upaya cepat dari aparat kepolisian, dihara­p­kan peri­s­ti­wa seru­pa tidak teru­lang. War­ga juga dim­inta lebih aktif mela­porkan aktiv­i­tas men­curi­gakan di sek­i­tar mere­ka demi men­ja­ga kea­manan bersama.(Syamsir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *