Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Pelaku Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal Ditangkap Satuan Polres Primgsewu

219
×

Pelaku Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal Ditangkap Satuan Polres Primgsewu

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, SniperNew.id – Sat­u­an Reserse Krim­i­nal (Satreskrim) Pol­res Pringsewu berhasil menga­mankan seo­rang pelaku pen­gi­r­i­man Peker­ja Migran Indone­sia (PMI) secara ile­gal.

Pelaku yang berin­isial AKS (43) ditangkap oleh pihak kepolisian di kedia­man­nya di Pekon Won­oda­di, Gad­in­gre­jo, Pringsewu pada Kamis (22/8/2024) sore.

  Tekab 308 Tangkap Hendri Yanto, Pembobol Rumah Petani di Pesawaran-Emas dan Uang Rp 25 Juta Raib

Kasat Reskrim Pol­res Pringsewu, Iptu Muham­mad Irfan Romad­hon mewak­ili Kapol­res Pringsewu AKBP M. Yun­nus Sapu­tra, men­je­laskan bah­wa pen­gungka­pan kasus ini beraw­al dari a=informasi masyarakat yang menye­butkan bah­wa AKS ser­ing merekrut calon tena­ga ker­ja untuk dipeker­jakan di luar negeri tan­pa melalui prose­dur res­mi.

“Calon peker­ja terse­but dib­erangkatkan tan­pa meli­batkan perusa­haan penyalur tena­ga ker­ja yang sah,” ujar Iptu Irfan pada Ming­gu (25/8/2024) siang

Lebih lan­jut, AKS men­gaku telah mem­berangkatkan seti­daknya enam orang ke luar negeri secara ile­gal. Dari seti­ap PMI yang dib­erangkatkan, pelaku men­gaku men­da­p­atkan jasa Rp.18 juta dari peme­san atau calon majikan PMI.

  Tragedi Bukik Cangang, Polisi Tangkap Terduga Pembuang Bayi

“Namun sete­lah di potong biaya opera­sion­al seper­ti pem­bu­atan pas­por, pemerik­saan kese­hatan, ongkos per­jalanan dan biaya spon­sor, pelaku men­gaku men­da­p­atkan keun­tun­gan bersih Rp.3 juta.

Irfan mene­gaskan, pihaknya masih men­dala­mi apakah dalam kasus ini tin­dakan pelaku ter­ma­suk dalam tin­dak pidana perda­gan­gan orang atau tidak.

Dita­m­bahkan­nya, dalam pen­gungka­pan kasus ini, polisi berhasil menye­la­matkan tiga wani­ta calon PMI yang ren­cananya akan dib­erangkatkan secara ile­gal ke Negara Malaisia.

“Keti­ga wani­ta terse­but telah dim­intai keteran­gan dan dikem­ba­likan kepa­da orang tua mere­ka,” jelas­nya.

  Honda Beat Jadi Primadona, Penampungan Motor Curian 

Selain itu, ungkap Irfan, polisi juga menyi­ta sejum­lah barang buk­ti dari tan­gan pelaku, ter­ma­suk uang tunai sebe­sar Rp.3 juta, pas­por, buku tabun­gan, pon­sel, tiket kapal, dan sebuah ban­ner.

Atas per­bu­atan­nya, AKS dijer­at den­gan Undang-Undang Repub­lik Indone­sia Nomor 18 tahun 2017 ten­tang Pelin­dun­gan Peker­ja Migran Indone­sia, seba­gaimana diubah dalam Undang-Undang Repub­lik Indone­sia Nomor 6 Tahun 2023 ten­tang Pene­ta­pan Per­at­u­ran Pemer­in­tah Peng­gan­ti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten­tang Cip­ta Ker­ja men­ja­di Undang-Undang.

“Pelaku ter­an­cam huku­man pen­jara min­i­mal 3 tahun dan mak­si­mal 15 tahun.” Tan­das­nya (Ahm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *