Berita Hukum

Negara Terima Rp6,6 Triliun dari Rampasan Hukum Kejagung

383
×

Negara Terima Rp6,6 Triliun dari Rampasan Hukum Kejagung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SNIPERNEW.id  — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang hasil rampasan dan denda administratif senilai Rp6,6 triliun kepada negara. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun media sosial Threads @inspacta.id, Rabu (24/12).


Dalam ung­ga­han terse­but dije­laskan bah­wa peny­er­a­han dilakukan lang­sung oleh Jak­sa Agung ST Burhanud­din kepa­da Menteri Keuan­gan Pur­baya Yud­hi Sade­wa, ser­ta dis­ak­sikan oleh Pres­i­den Repub­lik Indone­sia Prabowo Subianto. Kegiatan berlang­sung di Gedung Bun­dar Jampid­sus, Kejak­saan Agung.

  Waspada! Modus Penyewaan WhatsApp Marak di Facebook, Berujung Pemblokiran dan Melanggar Hukum

Masih berdasarkan ung­ga­han terse­but, dana Rp6,6 tril­i­un indi­cates berasal dari beber­a­pa perkara hukum yang telah berkeku­atan tetap. Rin­cian­nya meliputi uang ram­pasan kasus korup­si ekspor CPO dan impor gula sebe­sar Rp4,2 tril­i­un, ser­ta den­da admin­is­tratif penyalah­gu­naan kawasan hutan seni­lai Rp2,4 tril­i­un.

  Prabowo Pulang Bawa Sejarah: Jadi Presiden RI Pertama Hadiri Bastille Day di Paris

Ung­ga­han itu juga meny­oroti pros­es peny­er­a­han dana yang menarik per­ha­t­ian pub­lik kare­na tumpukan uang pec­a­han Rp100 ribu dipamerkan di lobi gedung seba­gai sim­bol transparan­si dan pene­gakan hukum dalam pengem­balian keru­gian negara.

  Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana: Kerja Kejaksaan Agung yang Progresif dalam Berantas Korupsi

Hing­ga beri­ta ini ditu­runk­an, belum ter­da­p­at keteran­gan tam­ba­han res­mi terkait alokasi peng­gu­naan dana terse­but oleh pemer­in­tah. Namun, peny­er­a­han ini dise­but seba­gai bagian dari upaya pene­gakan hukum dan pemuli­han keuan­gan negara.

Penulis: [Iskan­dar]


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *