Berita Daerah

Polres Simalungun Selidiki Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon

153
×

Polres Simalungun Selidiki Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon

Sebarkan artikel ini
Petugas Polres Simalungun melakukan pengecekan lokasi bekas galian pasir yang diduga tambang ilegal di bantaran Sungai Bah Bolon, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, SNOPERNEW.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di pinggir Sungai Bah Bolon, Simponi, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menyampaikan bahwa penanganan laporan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap pengaduan warga. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

“Laporan masyarakat adalah aset berharga bagi kami. Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari praktik-praktik ilegal,” ujar AKP Herison Manulang saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026) pukul 08.30 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengingat aktivitas tambang ilegal berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan hidup.

Kanit II Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji, menjelaskan bahwa setibanya di lokasi, tim melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sejumlah lubang bekas galian pasir di sepanjang tepi Sungai Bah Bolon.

“Kondisi tanah menunjukkan adanya aktivitas penggalian yang cukup intens. Dari bekas galian tersebut, terlihat bahwa penambangan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan volume yang tidak sedikit,” jelas IPDA Gagas.

Namun demikian, saat penyelidikan dilakukan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Alat berat maupun pekerja tambang juga tidak berada di lokasi. Yang tersisa hanyalah bekas-bekas galian di area sungai.

Untuk melengkapi informasi, tim penyidik juga meminta keterangan dari warga sekitar. Berdasarkan keterangan masyarakat, aktivitas penambangan pasir tersebut telah berhenti sekitar satu minggu sebelum kedatangan petugas ke lokasi.

“Dari hasil wawancara dengan warga, diketahui bahwa kegiatan galian pasir sudah tidak beroperasi kurang lebih satu minggu. Ada dugaan penghentian sementara dilakukan untuk menghindari penindakan,” ungkap IPDA Gagas.

Menanggapi hal tersebut, AKP Herison Manulang menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menduga penghentian sementara merupakan upaya pelaku untuk menghindari pengawasan aparat.

“Kami menduga pelaku sengaja menghentikan aktivitasnya sementara. Namun kami pastikan pengawasan akan terus dilakukan dan jika ditemukan kembali aktivitas tambang ilegal, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Polres Simalungun akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat serta instansi terkait, seperti pemerintah desa, kecamatan, dan dinas teknis, guna melakukan pengawasan bersama terhadap lokasi tersebut. Selain itu, patroli rutin akan ditingkatkan untuk mencegah beroperasinya kembali tambang pasir ilegal.

Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: (Iskandar)