Berita Hukum

Peningkatan Status DSH Sebagai Tersangka Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRI 

273
×

Peningkatan Status DSH Sebagai Tersangka Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRI 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, SniperNew.id – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI, Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH pada Selasa 30 Juli 2024.

  Miliaran Rupiah Kerugian Keuangan PT Angkasa Pura II dan Indikasi Dua Kegiatan Fiktif Jadi Temuan BPK

Diketahui sebelumnya Tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan.

  Skenario 'Zonk' di Limau Sundai: Grebek Judi Dadu & Sabung Ayam Cabak Diduga Formalitas, Lukman Nusa.com Pasang Badan Jadi Negosiator Bandar?"

Adapun peran Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).

Selanjutnya, Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif.

  Diduga Sewenang-wenang, Kades Langkinat Humala Pontas Harahap Disorot: Lahan Warga Disebut Diserobot dan Ditanami Sawit Berkedok Perintah Satgas

Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 s.d 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *