Jakarta, SniperNew.id Kamis 3 Juli 2025, Gelombang besar penegakan hukum kembali mengguncang industri kelapa sawit Indonesia. Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI resmi melakukan penyitaan uang senilai Rp1,374 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2022.
Langkah ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 2 Juli 2025, dan dikutip langsung dari akun resmi media sosial X @KejaksaanRI pada hari Kamis (3/7). Penyitaan dilakukan dalam tahap penuntutan terhadap 12 korporasi yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam mega-skandal korupsi ekspor sawit nasional.
“Penyitaan dilakukan terhadap uang sebesar Rp1.374.892.735.527 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah),” demikian pernyataan resmi Tim Penuntut Umum JAM PIDSUS.
Belasan perusahaan raksasa tersebut diduga mendapat fasilitas ekspor CPO secara tidak sah yang melanggar prosedur perizinan serta menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat luas. Skema korupsi ini turut berdampak pada lonjakan harga minyak goreng dalam negeri yang sempat menyulitkan rakyat kecil.
Sumber internal Kejagung menyebut, penyitaan triliunan rupiah ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum korupsi sektor perkebunan di Indonesia. Uang yang disita akan menjadi bagian dari barang bukti di pengadilan dan potensi untuk dikembalikan ke kas negara melalui proses pemulihan aset.
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini pun menuai pujian dari publik dan menjadi trending topic di media sosial. Tagar #SitaKorupsiSawit dan #KejagungTegas menduduki puncak perbincangan di platform X dan Instagram.
Penyidik memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional. Masyarakat diminta untuk mengawal proses persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat.
Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa korporasi tidak kebal hukum, dan negara serius dalam membasmi mafia ekspor komoditas strategis seperti kelapa sawit. (Red)