PRINGSEWU, SNIPERNEW.id — Dana Desa Tahap Dua (II) Tahun Anggaran 2025 untuk wilayah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, dilaporkan telah dicairkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kamis [25/12/2025].
Namun, pencairan tersebut disebut baru mencakup kegiatan yang masuk dalam kategori prioritas, sementara anggaran non-prioritas, termasuk dana publikasi media, belum terealisasi.
Informasi awal tersebut disampaikan oleh seorang sumber melalui rekaman suara WhatsApp yang diterima awak media.
“Dana Desa tahap dua tahun 2025 Kabupaten Pringsewu sudah dicairkan semua oleh Menteri Keuangan. Tapi yang dicairkan itu adalah yang prioritas, bukan non-prioritas, karena dana untuk media masuknya di non-prioritas,” ungkap sumber tersebut.
Sumber yang sama menjelaskan bahwa anggaran prioritas yang dimaksud antara lain digunakan untuk program ketahanan pangan, pembayaran honor kader, serta kegiatan lain yang telah ditetapkan sebagai fokus penggunaan Dana Desa.
“Yang prioritas itu contohnya seperti ketahanan pangan, kader, dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Sejalan dengan keterangan tersebut, penelusuran data pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjukkan bahwa DD Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk wilayah Kabupaten Pringsewu telah tercatat sebagai dicairkan.
Data tersebut terlihat pada laman resmi sikd.kemenkeu.go.id, yang menampilkan status penyaluran Dana Desa sesuai dengan tahapan pencairan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Namun demikian, data SIKD tersebut tidak merinci secara spesifik pembagian penggunaan anggaran antara kegiatan prioritas dan non-prioritas di tingkat pekon.
Sejalan dengan informasi tersebut, salah satu rekan media menyampaikan bahwa pernyataan serupa juga pernah disampaikan langsung oleh Kepala Pekon Bumi Ayu dan Kepala Pekon Bumi Arum.
Menurut keterangan rekan media, Kepala Pekon Bumi Ayu menyampaikan penjelasan tersebut kepada Bambang Irawan pada hari Selasa (21/12/2025) di kantor Pekon Bumi Ayu.
“Saat itu Kepala Pekon Bumi Ayu menjelaskan bahwa Dana Desa yang sudah dicairkan merupakan anggaran prioritas. Sementara anggaran non-prioritas, termasuk publikasi media, belum dicairkan,” ungkap rekan media tersebut.
Sementara itu, untuk Pekon Bumi Arum, keterangan serupa disampaikan oleh Sekretaris Kepala Pekon Bumi Arum kepada Bambang Irawan pada waktu terpisah, yang berlangsung di kediaman Sekretaris Pekon Bumi Arum.
“Sekretaris Kepala Pekon Bumi Arum juga menyampaikan hal yang sama, bahwa pencairan Dana Desa yang sudah berjalan masih sebatas kegiatan prioritas, sedangkan non-prioritas belum direalisasikan,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan insan pers, khususnya terkait kejelasan sisa anggaran publikasi tahun 2024 yang direncanakan melalui lembaga profesi media.
Sejumlah jurnalis berharap adanya penjelasan resmi dan transparan dari pihak terkait guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga kemitraan yang profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi tertulis dari pemerintah daerah maupun instansi berwenang terkait waktu dan mekanisme pencairan anggaran non-prioritas tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: [Iskandar / Jamhari]






