Berita Nasional

Jaksa Agung: Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

352
×

Jaksa Agung: Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

Jakar­ta, SniperNew.id - Jak­sa Agung ST Burhanud­din menyam­paikan bah­wa sela­ma kepemimp­inan­nya, selalu meni­tik­ber­atkan pada penan­ganan perkara-perkara tin­dak pidana korup­si yang berkual­i­tas, yakni men­gak­i­batkan keru­gian besar, berdampak negatif bagi masyarakat, dan pelakun­ya adalah orang-orang berpen­garuh ser­ta sta­tus ketoko­han, sehing­ga men­ja­di tidak tersen­tuh den­gan hukum.

Sep­a­n­jang kepemimp­inan Jak­sa Agung ST Burhanud­din, beber­a­pa perkara mega korup­si telah berhasil ditan­gani seper­ti Jiwas­raya, ASABRI, PT Garu­da Indone­sia, impor tek­stil, impor garam, impor besi, PT Duta Pal­ma, minyak goreng, impor gula, hing­ga ter­baru adalah PT Timah yang men­gak­i­batkan keru­gian hing­ga tril­i­u­nan rupi­ah.

Ada­pun sta­tus perkara-perkara terse­but diantaranya telah berkeku­atan hukum tetap dan masih dalam pros­es penyidikan.

Korup­si meru­pakan keja­hatan luar biasa (extra­or­di­nary crime), sehing­ga mem­bu­tuhkan strate­gi dalam men­gungkap keja­hatan­nya dan meng­gu­nakan pasal untuk men­jer­at pelakun­ya.

  Anwar Terima Sambutan Rasmi Perancis, Isyarat Kukuh Hubungan Dua Hala

Atas dasar hal terse­but, Kejak­saan men­ja­di aparat pene­gak hukum yang selangkah lebih maju dalam penan­ganan perkara tin­dak pidana korup­si, yakni den­gan men­er­ap­kan pasal tin­dak pidana pen­cu­cian uang seba­gai tin­dak pidana kumu­latif, pen­er­a­pan unsur perekono­mi­an negara dalam menghi­tung huku­man pelaku, ser­ta men­jer­at kor­po­rasi men­ja­di pelaku tin­dak pidana seba­gai upaya untuk men­gaku­mu­lasikan pengem­balian keru­gian negara.

Hal itu semua dit­er­ap­kan untuk kepentin­gan pemuli­han keuan­gan negara, aki­bat per­bu­atan korup­si yang san­gat ser­akah.

Sejak dikelu­arkan Putu­san Mahkamah Kon­sti­tusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016, yang putu­san­nya menghi­langkan frase “dap­at” pada Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang ten­tang pem­ber­an­tasan tin­dak pidana korup­si, dan men­jadikan kual­i­fikasi delik korup­si dimak­nai seba­gai delik materi­il, maka keru­gian Negara harus benar ter­ja­di atau nya­ta (actu­al loss).

Hal ini men­ja­di polemik di berba­gai kalan­gan, namun Jak­sa Agung mene­gaskan bah­wa per­hi­tun­gan keru­gian Negara den­gan perekono­mi­an Negara adalah dua hal yang berbe­da.

Dalam perkara korup­si yang den­gan sifat­nya extra­or­di­nary crime, men­jadikan pelaku tidak saja berasal dari per­oran­gan saja, tetapi juga meli­batkan kor­po­rasi (badan hukum) dan kon­glom­erasi (gabun­gan antara kor­po­rasi yang bek­er­ja sama den­gan pengam­bil kebi­jakan), sehing­ga dampaknya ter­ja­di pem­biaran dan berke­lan­ju­tan.

  Prabowo Pimpin Evaluasi Kabinet: Tuju Program Prioritas Capai Tonggak Sejarah

Den­gan demikian, per­hi­tun­gan keru­gian dalam tin­dak pidana korup­si tidak bisa hanya dil­i­hat dari pem­bukuan atau per­hi­tun­gan secara akun­tan­si, tetapi harus mem­per­tim­bangkan segala aspek dampak yang diak­i­batkan oleh tin­dak pidana terse­but, antara lain mem­per­hi­tungkan pen­gu­ran­gan dan penghi­lan­gan pen­da­p­atan Negara, penu­runan nilai inves­tasi, kerusakan infra­struk­tur, gang­guan sta­bil­i­tas ekono­mi, dan lain­nya.

Di sisi lain, dalam korup­si di sek­tor sum­ber daya alam seper­ti batubara, nikel, emas, timah ter­ma­suk galian C, harus juga mem­per­hi­tungkan keru­gian perekono­mi­an dalam per­spek­tif kerusakan lingkun­gan, yaitu mengem­ba­likan kepa­da kon­disi awal.

Selain itu, keru­gian juga mem­per­hi­tungkan man­faat yang hilang aki­bat lingkun­gan rusak sehing­ga mem­bu­tuhkan wak­tu dan biaya mahal, ter­ma­suk keru­gian ekolo­gi kare­na telah men­gak­i­batkan kema­t­ian bagi makhluk hidup aki­bat lim­bah bera­cun.

Selan­jut­nya, keru­gian perekono­mi­an juga mem­per­tim­bangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setem­pat, yakni kon­flik sosial, keti­dak­sta­bi­lan sosial, ter­ma­suk menghi­langkan pen­da­p­atan masyarakat seper­ti petani, nelayan, dan perke­bunan. Hal itu semua tidak mudah untuk dikem­ba­likan seper­ti sedia kala. Kerusakan ekolo­gi, menu­rut para ahli, men­gak­i­batkan penu­runan kual­i­tas alam dan lingkun­gan seper­ti polusi yang meng­gang­gu kese­hatan masyarakat, dimana mem­bu­tuhkan wak­tu dan biaya mahal untuk mere­ha­bil­i­tasinya.

  Presiden RI Apresiasi Kapolri atas Komitmen Menjadikan Polri sebagai Polisi Rakyat

Maka dari itu, dalam seti­ap kesem­patan, Jak­sa Agung menyam­paikan bah­wa korup­si tidak hanya dalam kon­teks pen­gadaan barang dan jasa atau suap menyuap, tetapi titik berat­nya adalah keru­gian Negara dan perekono­mi­an Negara seper­ti proyek-proyek strate­gis nasion­al yang berdampak luas bagi kehidu­pan masyarakat.

Dalam hal pence­ga­han­nya, maka per­lu diberikan kebi­jakan penga­manan dan pen­dampin­gan dari aparat pene­gak hukum.

Oleh kare­nanya, dalam pene­gakan hukum khusus­nya perkara korup­si, tidak bisa lagi dilakukan den­gan cara-cara kon­ven­sion­al mengin­gat ter­jadinya per­am­pasan ekono­mi masyarakat, per­am­pokan pen­da­p­atan Negara, hing­ga dis­e­ja­jarkan den­gan keja­hatan kemanu­si­aan yang sifat­nya extra­or­di­nary.

Lebih lan­jut, Jak­sa Agung menekankan bah­wa keja­hatan korup­si melemahkan posisi tawar Negara dalam per­gaulan inter­na­sion­al, sehing­ga men­gak­i­batkan keti­dak­sta­bi­lan Negara secara masif.

Sebab, sudah banyak Negara yang run­tuh aki­bat ter­jadinya tin­dak pidana korup­si yang ter­ja­di secara masif, sis­tem­a­tis dan teror­gan­isir bahkan sudah lin­tas negara.

Mes­ki demikian, kita tidak boleh kalah den­gan korup­tor. Kita harus men­jadikan pelaku tin­dak pidana korup­si seba­gai musuh bersama (pub­lic ene­my). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *