Berita Hukum

Kejari Lampura Tetapkan “JS” Mantan Kades Skipi Sebagai Tersangka

669
×

Kejari Lampura Tetapkan “JS” Mantan Kades Skipi Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejari Lampura Tetapkan “JS” Mantan Kades Skipi Sebagai Tersangka
Kejari Lampura Tetapkan “JS” Mantan Kades Skipi Sebagai Tersangka

Lam­pung Utara, Snipernew.id – Bertem­pat di Kan­tor Kejak­saan Negeri Lam­pung Utara, seki­ra pukul 17.30 WIB telah dilak­sanakan pene­ta­pan ter­sang­ka ter­hadap man­tan Kepala Desa Sekipi, Abung Ting­gi, Lam­pung Utara, peri­ode tahun 2015–2021 atas nama Jon­sen. Selasa (15/7/25)

  Mobil, Uang, dan CCTV Raib Dibobol Maling, Polisi: Rekaman Tak Jelas

Hal ini terkait dugaan tin­dak pidana korup­si penyalah­gu­naan Dana Desa tahun 2018 pada peker­jaan lapan­gan sep­ak bola den­gan anggaran sebe­sar Rp. 570.600.000,- (lima ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupi­ah).

Melalui jumpa pers, Kasi Tin­dak Pidana Khusus Kejak­saan Negeri Lam­pung Utara M. Azhari Tan­jung yang dite­mani Kasi Intelijen Kejak­saan Negeri Lam­pung Utara Ready Mart Handry Roy­ani, menyam­paikan bah­wa pene­ta­pan ter­sang­ka dilakukan berdasarkan fak­ta-fak­ta yang diper­oleh oleh Jak­sa Penyidik Kejak­saan Negeri Lam­pung Utara.

  Laporan Audit Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lolofaoso, Masyarakat Minta Tindakan Tegas

Dimana berdasarkan hasil audit Inspek­tor Lam­pung Utara ter­da­p­at keru­gian negara dalam pelak­sanaan kegiatan terse­but seni­lai Rp. 434.962.250.- (empat ratus tiga puluh empat juta sem­bi­lan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupi­ah).

Ter­sang­ka atas nama Jon­sen disangkakan melang­gar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999, ten­tang pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si.

  Tahap II Penyerahan Tersangka, Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari

Seba­gaimana telah dirubah den­gan Undang-undang No 20 Tahun 2021 ten­tang peruba­han atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 ten­tang pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si, sub­sider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 ten­tang pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si.

Ter­hadap pene­ta­pan ter­sang­ka Jon­sen selaku man­tan Kepala Desa Sekipi telah dilakukan pena­hanan rutan sela­ma 20 hari guna kebu­tuhan penyidikan. (Rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *