Berita Hukum

Tahap II Penyerahan Tersangka, Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari

331
×

Tahap II Penyerahan Tersangka, Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari

Sebarkan artikel ini
Gambar tersangka, doc photo: (Kepala Seksi Penerangan Hukum)

Sumatra Selatan, SniperNew.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka EM (Selaku Notaris di Palembang), Jumat (19/04/2024).

Melalui keterangan tertulis Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumatra Selatan yang diterima SniperNew.id ini hari menerangkan bahwa, Tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan batanghari sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Terhadap tersangka EM dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang, dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024.

  Dugaan Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pembuatan Instalasi Komunikasi Satu Orang Tersangka Ditetapkan

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Bahwa telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

Adapun Perbuatan Tersangka EM melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

  Kuasa Tergugat Minta Hakim Tolak Gugatan Lahan YBIL

Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Modus Operandi :
– Peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta.

  Putusan PN Tanjung Karang, Kejari Lam-Ut Eksekusi Perkara Pemilu Terpidana R.A

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. (Kepala Seksi Penerangan Hukum)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *