Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Kedapatan Sabu!, Dua Pelaku di Ketapang Diamankan Polisi

199
×

Kedapatan Sabu!, Dua Pelaku di Ketapang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Keta­pang, SniperNew.id — SH (32) dan MAS (31), dua oknum war­ga asal Keca­matan Kendawan­gan Kabu­pat­en Keta­pang, ter­pak­sa dia­mankan oleh anggota Polsek Tum­bang Titi sete­lah keda­p­atan meny­im­pan sejum­lah paket narkoti­ka diduga jenis sabu, pada Jum’at (20/09/2024) Pukul 00.10 Wib.

Kapol­res Keta­pang AKBP Tom­my Fer­dian, S.I.K., M.Sc., (Eng)., melalui Kapolsek Tum­bang Titi IPTU Made Adyana, S.H., menyam­paikan bah­wa penangka­pan ked­ua ter­duga pelaku terse­but bermu­la dari infor­masi yang diter­i­ma anggota Polsek Tum­bang Titi bah­wa akan ada pen­gi­r­i­man narko­ba jenis sabu yang dis­e­ludup­kan dalam pen­gi­r­i­man paket sebuah sepe­da ontel dan dikir­im melalui mobil trav­el dari Pon­tianak menu­ju Keca­matan Jelai Kabu­pat­en Keta­pang.

“Kami mener­i­ma infor­masi bah­wa akan ada pen­gi­r­i­man sabu den­gan modus pen­gi­r­i­man paket sebuah sepe­da ontel yang diti­tip­kan kepa­da mobil trav­el. Seki­ra Pukul 00,10 Wib Saat mobil trav­el yang kita curi­gai sam­pai di pasar Keca­matan Tum­bang Titi, ter­li­hat dua pelaku yaitu SH dan MAS lang­sung mengam­bil paket sepe­da ontel dari mobil trav­el terse­but dan lang­sung kami lakukan upaya hukum melalui dia­mankan­nya ked­ua pelaku ” Ujar Made.

Dita­m­bahkan­nya, petu­gas lang­sung melakukan penggeleda­han barang dan badan ked­ua pelaku. Dis­ak­sikan perangkat desa setem­pat dan beber­a­pa war­ga, petu­gas menga­mankan sebuah kan­tong plas­tik yang diikat di jeru­ji ban sepe­da dimana didalam kan­tong terse­but ter­da­p­at 1 buah kan­tong klip besar dan 1 buah kan­tong klip kecil yang berisikan ser­buk kristal diduga sabu. Tak hanya sam­pai dis­i­tu, petu­gas juga menggeledah badan ked­ua pelaku dan men­e­mukan 1 buah kan­tong klip kecil berisikan ser­buk Kristal putih di badan pelaku SH, ser­ta sebuah bong (alat his­ap sabu) dari tan­gan pelaku MAS.

  Polsek Aek Natas Gerebek Kampung Narkoba,

Lebih lan­jut dit­erangkan­nya, hasil dari intero­gasi ked­ua pelaku, mere­ka men­gakui diper­in­tahkan oleh seo­rang war­ga dari Keca­matan kendawan­gan untuk mengam­bil paket terse­but dan mem­bawakan kepa­da orang terse­but, yang mana infor­masi ini terus dis­e­lidi­ki oleh petu­gas Polsek Tum­bang Titi.

  Polres Simalungun Tangkap Pria Diduga Terlibat Peredaran Narkotika, Sita 4,98 Gram Sabu

“Total sabu yang kita amankan dari ked­ua pelaku sejum­lah 28,25 Gram Bru­to, 1 unit sepe­da merek Pasif­ic, sebuah bong alat his­ap sabu, 1 buah hand­phone dan 2 korek api gas. Ked­ua pelaku dan barang buk­ti sudah kita amankan di Sat­u­an Reserse Narko­ba Pol­res Keta­pang untuk selan­jut­nya men­jalani pemerik­saan lebih lan­jut. Ked­ua pelaku akan kita jer­at den­gan Pasal 112 (1) dan/atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka “, Pugkas Made Adyana. (Dance)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *