Barito Utara, SniperNew.id - Seorang pria yang mewakili pihak pemerintahan Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menyampaikan pengakuan mengejutkan terkait uang kompensasi debu dari tiga perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut. Ketiga perusahaan itu adalah PT Tata Usaha Bahagia, PT Mega Multi Energi, dan PT Batara Perkasa.
Dalam video yang diterima redaksi SniperNew.id pada Selasa, 5 Agustus 2025, pria yang diketahui menjabat sebagai Ketua RT 02, namun tidak menyebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani surat pengambilan dana kompensasi debu dan menyerahkannya langsung kepada masyarakat.
“Saya sebagai mewakili RT. Jika pak Lurah tidak ambil tindakan, saya setelah menandatangani surat pengambilan uang kompensasi debu itu langsung saya berikan kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui di kediamannya.
Menurut keterangannya, pembagian uang dilakukan secara merata kepada warga dan dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
“Untuk pembagiannya uang tersebut itu rata, dan limited waktu untuk pengambilannya mungkin dua bulan sekali agar uangnya ngumpul,” tambahnya.
Namun, pengakuan ini justru memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Sejumlah warga mengaku belum pernah menerima dana tersebut, meskipun telah mendengar adanya perjanjian kompensasi antara perusahaan tambang dan pihak desa.
Kompensasi debu merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akibat dampak aktivitas pertambangan, khususnya dalam bentuk polusi udara yang memengaruhi kualitas hidup warga sekitar. Praktik ini lazim dilakukan perusahaan tambang, termasuk dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui pemerintah desa atau tokoh masyarakat setempat.
Namun, realisasinya di lapangan seringkali tak semudah yang tertulis di atas kertas. Dalam kasus Desa Sikui, bukannya meredam keresahan masyarakat, uang kompensasi justru menjadi polemik. Tidak adanya kejelasan terkait jumlah, waktu pembagian, hingga siapa saja penerimanya, membuat publik curiga akan adanya potensi penyelewengan.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Lurah setempat maupun pihak perwakilan perusahaan tambang yang disebutkan.
Dalam pantauan wartawan SniperNew.id, tidak ditemukan dokumentasi resmi berupa daftar penerima, besaran dana, maupun mekanisme distribusi uang kompensasi tersebut. Ketua RT 02 hanya menyebutkan bahwa pembagian dilakukan rata, tanpa menjelaskan secara rinci proses administratifnya.
Minimnya bukti dokumentatif dan pengawasan dari pihak eksternal membuat proses ini rawan disalahgunakan. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya peran kontrol sosial, seperti BPD (Badan Permusyawaratan Desa), LSM lokal, atau lembaga pengawas lain yang seharusnya menjadi penyeimbang.
Sejumlah warga Desa Sikui yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaan atas tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana tersebut. Mereka menduga dana kompensasi yang seharusnya dinikmati masyarakat luas justru mengendap atau terdistribusi tidak tepat sasaran.
“Kami tahu ada uang kompensasi, tapi tidak pernah merasakan. Kalau memang sudah dibagi, mana buktinya? Jangan hanya bicara sudah diberikan, tapi kenyataannya banyak yang tidak tahu dan tidak menerima,” keluh salah satu warga yang ditemui di lokasi berbeda.
Munculnya kecurigaan ini mendorong desakan dari warga kepada pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan dinas terkait, agar melakukan penelusuran mendalam terhadap aliran dana kompensasi tersebut. Mereka berharap ada audit terbuka yang bisa memperlihatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang yang diklaim sebagai hak masyarakat terdampak tambang.
Apalagi, jika benar dana tersebut disalurkan dua bulan sekali, artinya sudah ada beberapa kali distribusi sejak awal tahun 2025. Namun bukti penerimaan dana tersebut masih nihil di mata sebagian warga.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya intervensi dari pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk menetapkan standar baku dalam penyaluran dana CSR, termasuk kompensasi debu. Pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai pengawas, bukan sekadar penonton di tengah konflik masyarakat dan perusahaan.
Dalam konteks ini, kejelasan peran Lurah dan perangkat desa lainnya menjadi sangat penting. Jika memang pihak Lurah tidak mengambil tindakan sebagaimana pernyataan Ketua RT, maka perlu ada evaluasi menyeluruh atas peran dan tanggung jawab aparat desa dalam mengelola dana publik.
Kompensasi debu bukan sekadar urusan uang. Ini menyangkut hak atas lingkungan yang sehat, hak atas informasi, dan hak atas keadilan sosial. Jika benar ada masyarakat yang tidak mendapatkan bagian dari dana kompensasi yang sudah disepakati, maka persoalan ini tidak bisa dibiarkan mengendap tanpa solusi.
Harapan masyarakat Desa Sikui sederhana: mereka ingin kepastian, keterbukaan, dan keadilan atas dampak yang mereka rasakan setiap hari akibat operasi tambang di sekitar wilayah mereka.
Perwakilan SniperNew.id akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini, demi memastikan suara masyarakat tidak tenggelam oleh kepentingan segelintir pihak.
Reporter: Usup Riyadi dan Yohanes Karwilus – Barito Utara
Tanggal Liputan: 5 Agustus 2025
Lokasi: Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah



















