Berita Investigasi

Sikap Petugas Disdikbud Pringsewu Disorot, FPII Minta Evaluasi

572
×

Sikap Petugas Disdikbud Pringsewu Disorot, FPII Minta Evaluasi

Sebarkan artikel ini

Standar Pelayanan Disdikbud Pringsewu Jadi Perhatian Publik

PRINGSEWU | SNIPERNEW.id —
Pelayanan publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan setelah muncul dugaan tidak terpenuhinya standar pelayanan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik.


Dugaan tersebut terungkap saat tim awak media bersama Forum Pers Independen Indonesia (FPII) melakukan kunjungan resmi ke ruang pelayanan umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu pada Selasa (22/12/2025).

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, petugas yang berjaga di ruang pelayanan umum dinilai kurang responsif terhadap kehadiran awak media. Petugas disebut enggan memberikan informasi terkait keberadaan Kepala Dinas serta tidak menunjukkan sikap pelayanan yang informatif dan komunikatif.

Padahal, kedatangan tim awak media dilakukan secara terbuka dengan memperkenalkan identitas dan tujuan kunjungan secara santun sesuai etika jurnalistik dan tata krama sebagai tamu di instansi pemerintahan.

Namun demikian, upaya komunikasi yang dilakukan tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan dalam standar pelayanan publik.

Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar pelayanan publik yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi, serta pelayanan yang ramah dan profesional.

Sebagai institusi pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara, dinas terkait diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan pelayanan publik yang prima.

Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Lampung, Iwan Supiyawan, menyampaikan kekecewaannya atas sikap petugas pelayanan umum tersebut.

Menurutnya, pelayanan publik tidak hanya menyangkut penyelesaian administrasi, tetapi juga mencakup etika, sikap, serta kemampuan aparatur dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Petugas pelayanan publik wajib bersikap ramah, informatif, dan profesional. Ketika petugas bersikap acuh dan enggan memberikan informasi, kondisi tersebut patut dievaluasi karena berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, sikap yang tidak terbuka terhadap insan pers dinilai dapat menghambat fungsi kontrol sosial media yang dijamin oleh undang-undang. Selain itu, perilaku tersebut dinilai tidak selaras dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.

FPII menilai, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur kewajiban penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, responsif, dan tidak diskriminatif.

Selain itu, pembatasan akses informasi juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh karena itu, FPII mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan internal, serta penegakan standar operasional prosedur (SOP).

“Jika kondisi ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dapat menurun. Kami mendorong peran Inspektorat serta Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangannya,” lanjut Iwan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, FPII menyatakan akan terus memantau dan mengawal persoalan tersebut hingga adanya perbaikan nyata dalam pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media.

Penulis; (Fahrul Rizi).

Editor: (iskandar)