BANDAR LAMPUNG, SNIPERNEW.id – Dugaan penarikan biaya seragam di SMKN 9 Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah wali murid mengeluhkan besarnya nominal pembayaran seragam yang disebut mencapai Rp1.350.000 hingga Rp1.500.000 untuk tiga stel, khususnya bagi siswa jurusan OSIS olahraga, Selasa (06/1/2025).
Informasi tersebut disampaikan oleh narasumber wali murid yang enggan disebutkan namanya. Menurut keterangannya, wali murid hanya mengambil tiga stel seragam dengan total pembayaran sekitar Rp1.350.000.
Bahkan, untuk jurusan tertentu seperti OSIS olahraga, jumlah keseluruhan yang diinformasikan disebut mencapai Rp1.500.000. Kondisi ini memicu pertanyaan dan keluhan terkait transparansi serta kewajaran harga seragam di sekolah negeri tersebut.
Menanggapi pemberitaan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui Kepala Dinas Dikbud, Thomas Amirico, S.STP., M.H./M.M., pada Selasa (06/01/2026) menyampaikan klarifikasi resmi dengan meneruskan penjelasan dari Kepala SMKN 9 Bandar Lampung kepada awak media.
Dalam keterangannya, pihak sekolah menjelaskan bahwa pengadaan seragam dilakukan melalui formulir pemesanan yang dibagikan kepada orang tua siswa. Wali murid diminta menceklis jenis seragam yang diinginkan, dan pemesanan tersebut ditegaskan bersifat tidak wajib serta tanpa unsur pemaksaan.
“Pengadaan seragam hanya untuk jenis tertentu yang tidak tersedia di pasaran, seperti seragam batik sekolah, seragam jurusan, dan seragam olahraga,” jelas Kepala SMKN 9 Bandar Lampung sebagaimana disampaikan oleh Kadis Dikbud Lampung.
Pihak sekolah juga membantah informasi harga seragam sebesar Rp1.500.000 hingga Rp1.950.000 untuk tiga stel. Berdasarkan klarifikasi resmi, pengadaan seragam di SMKN 9 Bandar Lampung terdiri dari empat stel dengan total harga Rp1.330.000, sehingga nominal yang sebelumnya beredar dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Terkait pengelolaan anggaran, sekolah menegaskan bahwa pengadaan seragam tidak dikelola melalui bendahara BOS, melainkan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMKN 9 Bandar Lampung, sesuai mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku.
Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga tata kelola pendidikan yang transparan, adil, dan akuntabel. Ia menekankan agar seluruh satuan pendidikan negeri mematuhi prinsip non-pemaksaan dalam pengadaan kebutuhan sekolah.
“Klarifikasi ini penting agar informasi yang berkembang di masyarakat menjadi berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya. Kadisdikbud Provinsi Lampung, lanjut dia, tetap membuka ruang pengawasan, evaluasi, serta dialog antara sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat.
Di sisi lain, polemik tersebut juga mendapat perhatian dari LSM PEMATANK. Ketua Umum LSM PEMATANK, Suadi Romli, S.H., Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Umum DPP LSM PEMATANK, Suadi Romli, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah dan ketegasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap satuan pendidikan yang dinilai berpotensi menyimpang dari aturan.
Menurut Suadi Romli, S.H., langkah tegas tersebut sangat penting sebagai bagian dari upaya pencegahan dini sekaligus untuk mewujudkan program pendidikan gratis yang benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya di sekolah negeri.
“Kami sangat mendukung program dan ketegasan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Pengawasan dan tindakan tegas harus dilakukan secara objektif agar tidak ada celah bagi pihak-pihak di sekolah yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan kebutuhan pendidikan,” tegas Suadi Romli.
Ia menilai, kebijakan yang transparan dan konsisten akan menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas dunia pendidikan serta melindungi hak peserta didik dan orang tua siswa.
“Prinsipnya, pengelolaan pendidikan harus berorientasi pada pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Jika aturan dijalankan dengan benar, maka kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan di Provinsi Lampung akan semakin kuat,” ujarnya.
Suadi juga menekankan bahwa sikap kritis LSM PEMATANK bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi pengawasan sosial demi mendukung kinerja pemerintah daerah.
“Kami ingin mengangkat dan menjaga nama baik pendidikan Provinsi Lampung. Ketika pengawasan berjalan dan aturan ditegakkan, maka kualitas dan marwah dunia pendidikan akan terjaga,” pungkasnya.
penulis: (iskandar – tim).






