Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Buruh Tani Asal Pesawaran Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Gadingrejo

201
×

Buruh Tani Asal Pesawaran Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Gadingrejo

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, SniperNew.id – Tim gabun­gan Unit Reskrim Polsek Gad­in­gre­jo dan Tekab 308 Pre­sisi Sat Reskrim Pol­res Pringsewu berhasil menangkap seo­rang residi­vis yang kem­bali ter­li­bat dalam kasus pen­cu­ri­an kendaraan bermo­tor di Keca­matan Gad­in­gre­jo. Pelaku berna­ma Andi­ka (38), war­ga Kabu­pat­en Pesawaran, ditangkap polisi di rumah kon­trakan­nya di Keca­matan Gedong­tataan pada Sab­tu (14/9/2024) sore.

  Kepergok Curi Motor di Pasar Kedungwuni, Warga Pekalongan Diamankan Polisi

Kapolsek Gad­in­gre­jo, Iptu Her­man, mewak­ili Kapol­res Pringsewu, AKBP M. Yun­nus Sapu­tra, men­je­laskan bah­wa pelaku yang sehari-harinya bek­er­ja seba­gai buruh tani ini ditangkap kare­na diduga ter­li­bat dalam kasus pen­cu­ri­an sepe­da motor Hon­da Vario BE 2175 OK. Pen­cu­ri­an ini ter­ja­di di Pekon Gad­in­gre­jo Utara, Gad­in­gre­jo, Pringsewu, pada Jumat, 2 Agus­tus 2024, sek­i­tar pukul 03.00 WIB, saat kor­ban sedang ter­tidur lelap. Sebelum hilang, sepe­da motor milik kor­ban, Anggara (23), diparkir di ruang ten­gah rumah­nya.

  Unit Reskrim Polsek Tanralili, Kasus Pembuangan Bayi di Dusun Tangga Terungkap dalam Hitungan Jam

Modus yang digu­nakan pelaku adalah den­gan mem­bobol jen­dela samp­ing rumah kor­ban untuk masuk, lalu mem­bawa sepe­da motor yang ter­parkir di dalam. “Pelaku berhasil den­gan mudah mem­bawa sepe­da motor kare­na kun­ci kon­tak kendaraan terse­but dile­takkan di meja ruang ten­gah,” ujar Iptu Her­man pada Ming­gu (15/9/2024).

Kapolsek juga men­gungkap­kan bah­wa pelaku, yang men­gala­mi patah tulang aki­bat ter­jatuh saat bek­er­ja mema­nen kopi, tidak melakukan per­lawanan saat ditangkap. Residi­vis yang sebelum­nya per­nah ter­li­bat kasus pen­cu­ri­an hand­phone ini men­gakui per­bu­atan­nya.

  MS Diduga Edarkan Ganja Diamankan Polisi

Dalam pen­gungka­pan kasus ini, polisi berhasil menga­mankan barang buk­ti beru­pa sepe­da motor milik kor­ban yang belum sem­pat dijual. “Di hada­pan polisi, pelaku men­gaku nekat men­curi kare­na desakan kebu­tuhan hidup. Sepe­da motor terse­but ren­cananya akan dijual, dan uangnya akan digu­nakan untuk memenuhi kebu­tuhan sehari-hari,” ungkap­nya.

Saat ini, pelaku beser­ta barang buk­ti telah dibawa ke Polsek Gad­in­gre­jo untuk men­jalani pros­es hukum lebih lan­jut. Atas per­bu­atan­nya, Andi­ka dijer­at den­gan Pasal 363 KUHP ten­tang pen­cu­ri­an den­gan pem­ber­atan, den­gan anca­man huku­man 7 tahun pen­jara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *