Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Hukum Adat Dayak Pesaguan Bagi Pelaku Perusak Aitus Keramat yang Tak Bertanggungjawab

424
×

Hukum Adat Dayak Pesaguan Bagi Pelaku Perusak Aitus Keramat yang Tak Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini

Keta­pang, SniperNew.id — Hukum adat Meru­pakan salah satu wujud warisan budaya bangsa yang sarat den­gan nilai nilai moral sosial dan spir­i­tu­al

Pada tang­gal 18 Jan­u­ari 2025 bertem­pat di bal­ai adat rumah pan­jang atau rumah almarhum bengkeng yang meru­pakan seo­rang tokoh adat, suku Dayak pesaguan di Kec tum­bang Titi dan sun­gaime­layu raya kab Keta­pang, melak­sanakan putu­san Vonis

  Pasar Inpres: Kebijakan yang Menabrak Aturan

Hukum adat ter­hadap sejum­lah pelaku yang merusak per­a­ga adat dan bahkan mem­bakar situs kera­mat masyarakat adat

Tin­dakan para pelaku ini men­ja­di anca­man serius ter­hadap nilai nilai adat yang di jun­jung ting­gi oleh komu­ni­tas Dayak pesaguan.

Vonis hukum adat ini dijatuhkan kepa­da para pelaku meru­pakan Vonis hukum adat yang ked­ua kalinya, sehing­ga Vonis hukum adat ini men­ja­di 10 kali lipat sesuai Sanksi hukum adat sebelum­nya

Sehing­ga Vonis hukum adat­nya (tajau 60 atau tigo koti)

Bah­wa sebelum­nya para pelaku telah di Vonis hukum adat yg per­ta­ma yaitu 6 buah tajau bulat (tiga laso) atas pen­grusakan per­a­ga adat Dayak.

Bah­wa sebelum­nya para pelaku telah di Vonis hukum adat yang per­ta­ma yaitu 6 buah tajau bulat (tigo laso) atas pen­grusakan per­a­ga adat di tem­pat kera­mat terse­but, dan ini ter­ja­di lagi kasus pen­gu­lan­gan per­bu­atan seru­pa dan lebih parah.

  Air Mata Perantau Saat Aceh Tamiang Tenggelam

Dalam kesem­patan ini mas kaya tingkat bumi Atuk kaling Nikodimus Erpan, SE.M.A.P seba­gai tokoh dan prak­tisi adat isti­a­dat, budaya tra­disi dan hukum adat Dayak suku pesaguan menyam­paikan bah­wa yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar.

Bah­wa Vonis hukum adat Dayak tidak hanya dijatuhkan kapa­da orang orang atau para pelaku dilu­ar etnis Dayak akan tetapi juga dijatuhkan kepa­da masyarakat Dayak itu sendiri.

Folosi­fi suku Dayak pesaguan dalam Vonis hukum adat dike­nal den­gan isti­lah “telun­juk busuk telun­juk di potong, Dag­ing busuk dag­ing diiris” ini artinya bah­wa hukum adat Dayak tidak meman­dang pada latar belakang suku, Etnis dan Aga­ma bah­wa sia­pa saja yang melang­gar keten­tu­an nor­ma nor­ma dan kaidah kaidah adat maka kepadanya wajib dijatuhi Vonis hukum adat Dayak tan­pa terke­cuali.

  Unggahan Media Soroti Pembabatan Hutan Aceh Tengah Massif

Pada kesem­patan ini juga mas kaya tingkat bumi Atuk kaling menghim­bau mari kita hor­mati atu­ran, tatanan ser­ta pros­es hukum adat ini den­gan sebaik baiknya dan agar dap­at dipa­ha­mi oleh semua pihak.

“Mari kita hidup berdampin­gan den­gan baik, kon dusif ser­ta nya­man dan aman kepa­da pihak pihak luar (maaf) masyarakat pen­datang dari luar agar men­er­ap­kan “dimana bumi Dip­i­jak dis­i­tu lan­git dijun­jung” ujarnya kepa­da awak media SniperNewsid Keta­pang Kalbar, Senin (20/1/2025)

Penulis: (Juma­di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *