Terupdate

Hukum Adat Dayak Pesaguan Bagi Pelaku Perusak Aitus Keramat yang Tak Bertanggungjawab

459
×

Hukum Adat Dayak Pesaguan Bagi Pelaku Perusak Aitus Keramat yang Tak Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini

Ketapang, SniperNew.id – Hukum adat Merupakan salah satu wujud warisan budaya bangsa yang sarat dengan nilai nilai moral sosial dan spiritual

Pada tanggal 18 Januari 2025 bertempat di balai adat rumah panjang atau rumah almarhum bengkeng yang merupakan seorang tokoh adat, suku Dayak pesaguan di Kec tumbang Titi dan sungaimelayu raya kab Ketapang, melaksanakan putusan Vonis

  Pasar Inpres: Kebijakan yang Menabrak Aturan

Hukum adat terhadap sejumlah pelaku yang merusak peraga adat dan bahkan membakar situs keramat masyarakat adat

Tindakan para pelaku ini menjadi ancaman serius terhadap nilai nilai adat yang di junjung tinggi oleh komunitas Dayak pesaguan.

Vonis hukum adat ini dijatuhkan kepada para pelaku merupakan Vonis hukum adat yang kedua kalinya, sehingga Vonis hukum adat ini menjadi 10 kali lipat sesuai Sanksi hukum adat sebelumnya

Sehingga Vonis hukum adatnya (tajau 60 atau tigo koti)

Bahwa sebelumnya para pelaku telah di Vonis hukum adat yg pertama yaitu 6 buah tajau bulat (tiga laso) atas pengrusakan peraga adat Dayak.

Bahwa sebelumnya para pelaku telah di Vonis hukum adat yang pertama yaitu 6 buah tajau bulat (tigo laso) atas pengrusakan peraga adat di tempat keramat tersebut, dan ini terjadi lagi kasus pengulangan perbuatan serupa dan lebih parah.

  Air Mata Perantau Saat Aceh Tamiang Tenggelam

Dalam kesempatan ini mas kaya tingkat bumi Atuk kaling Nikodimus Erpan, SE.M.A.P sebagai tokoh dan praktisi adat istiadat, budaya tradisi dan hukum adat Dayak suku pesaguan menyampaikan bahwa yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar.

Bahwa Vonis hukum adat Dayak tidak hanya dijatuhkan kapada orang orang atau para pelaku diluar etnis Dayak akan tetapi juga dijatuhkan kepada masyarakat Dayak itu sendiri.

Folosifi suku Dayak pesaguan dalam Vonis hukum adat dikenal dengan istilah “telunjuk busuk telunjuk di potong, Daging busuk daging diiris” ini artinya bahwa hukum adat Dayak tidak memandang pada latar belakang suku, Etnis dan Agama bahwa siapa saja yang melanggar ketentuan norma norma dan kaidah kaidah adat maka kepadanya wajib dijatuhi Vonis hukum adat Dayak tanpa terkecuali.

  Unggahan Media Soroti Pembabatan Hutan Aceh Tengah Massif

Pada kesempatan ini juga mas kaya tingkat bumi Atuk kaling menghimbau mari kita hormati aturan, tatanan serta proses hukum adat ini dengan sebaik baiknya dan agar dapat dipahami oleh semua pihak.

“Mari kita hidup berdampingan dengan baik, kon dusif serta nyaman dan aman kepada pihak pihak luar (maaf) masyarakat pendatang dari luar agar menerapkan “dimana bumi Dipijak disitu langit dijunjung” ujarnya kepada awak media SniperNewsid Ketapang Kalbar, Senin (20/1/2025)

Penulis: (Jumadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *