Berita Hukum

Negara Terima Rp6,6 Triliun dari Rampasan Hukum Kejagung

384
×

Negara Terima Rp6,6 Triliun dari Rampasan Hukum Kejagung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SNIPERNEW.id  — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang hasil rampasan dan denda administratif senilai Rp6,6 triliun kepada negara. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun media sosial Threads @inspacta.id, Rabu (24/12).


Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kegiatan berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung.

  Waspada! Modus Penyewaan WhatsApp Marak di Facebook, Berujung Pemblokiran dan Melanggar Hukum

Masih berdasarkan unggahan tersebut, dana Rp6,6 triliun indicates berasal dari beberapa perkara hukum yang telah berkekuatan tetap. Rinciannya meliputi uang rampasan kasus korupsi ekspor CPO dan impor gula sebesar Rp4,2 triliun, serta denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp2,4 triliun.

  Prabowo Pulang Bawa Sejarah: Jadi Presiden RI Pertama Hadiri Bastille Day di Paris

Unggahan itu juga menyoroti proses penyerahan dana yang menarik perhatian publik karena tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dipamerkan di lobi gedung sebagai simbol transparansi dan penegakan hukum dalam pengembalian kerugian negara.

  Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana: Kerja Kejaksaan Agung yang Progresif dalam Berantas Korupsi

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan tambahan resmi terkait alokasi penggunaan dana tersebut oleh pemerintah. Namun, penyerahan ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.

Penulis: [Iskandar]


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *