Jakarta, SniperNew.id – Seorang pengguna media sosial X dengan nama akun @Ilhampid kembali menyita perhatian publik pada Senin, 9 Juni 2025, setelah mengunggah pernyataan kritis terkait isu kerusakan lingkungan di berbagai wilayah Indonesia. Dalam cuitannya, @Ilhampid membandingkan penanganan hukum atas kasus kerusakan lingkungan di Provinsi Bangka Belitung dengan situasi serupa yang terjadi di Papua dan Kalimantan.
“Ingat kasus PT Timah yg merusak Babel. Kalau kerusakan alam bisa jadi delik kerugian negara (korupsi), mengapa dalam kasus di Papua dan Kalimantan tidak bisa??? Apakah ada raja Jawa dan Bahlil yg berlindung dalam kata kebijakan..???” tulis @Ilhampid dalam unggahan tersebut.
Cuitan ini langsung menjadi perbincangan warganet dan memicu gelombang diskusi luas dengan tagar #SavePapua dan #SaveRajaAmpat yang kembali trending di platform tersebut.
Unggahan tersebut merujuk pada kasus kerusakan lingkungan yang melibatkan PT Timah di Bangka Belitung, yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung RI. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.
Namun, dalam cuitannya, @Ilhampid mempertanyakan mengapa pendekatan hukum serupa tidak diterapkan terhadap kerusakan lingkungan di Papua dan Kalimantan, dua wilayah yang juga mengalami dampak ekologis serius akibat aktivitas industri ekstraktif.
Pernyataan tersebut secara tersirat menyebut tokoh-tokoh berpengaruh, salah satunya Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, serta istilah “raja Jawa” yang belum jelas merujuk kepada siapa, namun diduga merujuk pada elite-elite politik dari Pulau Jawa yang dianggap memiliki pengaruh besar dalam pengambilan kebijakan nasional.
Cuitan itu diunggah pada hari Senin, 9 Juni 2025 dan langsung menyebar luas di platform X (dulu Twitter). Isu yang dibahas berkaitan erat dengan wilayah Papua, Kalimantan, serta Bangka Belitung sebagai lokasi terdampak kerusakan lingkungan.
Unggahan ini menyoroti dugaan adanya standar ganda dalam penegakan hukum atas kerusakan lingkungan di Indonesia. Banyak pihak mendukung pandangan tersebut dan meminta agar semua kasus lingkungan, tanpa terkecuali, diproses secara adil dan transparan tanpa pengaruh kepentingan politik atau ekonomi.
“Kenapa hanya PT Timah yang diseret ke pengadilan? Bagaimana dengan kerusakan di Papua akibat tambang emas atau di Kalimantan karena perkebunan sawit? Harus adil dong,” tulis seorang pengguna X yang merespons cuitan tersebut.
Tanggapan publik terbagi. Sebagian besar mendukung desakan agar pemerintah bertindak lebih tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa diskriminasi. Beberapa pihak lain menyayangkan penyebutan nama tokoh tanpa bukti konkret, mengingat potensi pencemaran nama baik.
Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam unggahan tersebut, termasuk dari Kementerian Investasi maupun Kejaksaan Agung.
Editor: Abdd)



















