Pangkalpinang, SniperNew.id – Rapat kordinasi tata kelola benda sitaan perkara tipikor di wilayah IUP PT Timah, Bangka Belitung, memunculkan solusi kalau 5 smelter yang telah disita oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung akan diserahkan pengelolaanya pada PT timah.
Adanya solusi itu disampaikan langsung oleh Kepala badan pemulihan aset, Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto dengan Sesjampidsus, Andi Herman dan Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal usai menggelar rapat kordinasi terkait aset sitaan perkara Tipikor Tata Niaga Pertimahan di kantor Gubernur Pemprov Bangka Belitung. (23/4).
Dikatakan Amir Yanto kalau keberadaan smelter ini mempunyai dampak luas dan jangan sampai terbengkalai. Mengingat 30 persen mata pencaharian masyarakat daerah ini dari pertambangan timah.
“Supaya harapanya aset barang bukti ini -5 smelter- tetap bisa operasional, masyarakat maupun kegiatan ekonomi bisa berjalan seperti semula,” katanya.
Terkait teknis pelaksanaan nanti, menurutnya, akan lebih lanjut untuk dikordinasikan dengan kementerian BUMN.
Ditambahkan oleh Andi Herman, harapanya -atas 5 smelter- agar tetap memiliki manfaat bagi masyarakat.
“Supaya tidak ada tafsiran lain, yang dikordinasikan ini adalah barang sitaan berupa 5 smelter. Dan alhamdulillah rapat kordinasi tadi pihak forkopimda mendukung penuh adar aset-aset ini tetap beroperasi,” tambahnya.
Pihak yang terlibat kordinasi sebagai berikut:
1. Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto
2. Pj. Gubernur Prov. Kep. Bangka Belitung Safrizal.
3. Kapolda Prov. Kep. Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing.
4. Korem 045 Kep. Bangka Belitung
5. Lanal Kep. Bangka Belitung
6. Lanud Kep. Bangka Belitung
7. Kasat Bumi Bakamla
8. Deputi Bidang Hukum BUMN
9. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
10. Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi
11. Direktur pada Jaksa Agung Muda Intelijen
12. Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung
13. Direktur Investigasi III pada Deputi Investigasi BPKP
14. Direktur SDM PT. Timah Tbk
15. Kasubdit Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jampidsus
16. Kasubdit Benda Sitaan dan Barang Rampasan pada Pusat Pemulihan Aset
17. Kasubdit TPK dan TPPU pada Direktorat Penuntutan Jampidsus
18. Asintel Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung
19. Asdatun Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung
20. Para Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kep. Bangka Belitung (Kajari Pangkalpinang, Kajari Bangka, Kajari Bangka Tengah, Kajari Belitung, Kajari Belitung Timur)
21. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (Rili)







