Pesawaran, SniperNew.id - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang warga asal Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung berinisial RF, akhirnya melaporkan peristiwa hilangnya sepeda motor miliknya ke Polsek Gading Rejo.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor: LP / B / 68 / IX / 2025 / POLSEK GADING REJO / POLRES PRINGSEWU / POLDA LAMPUNG, yang dibuat pada 19 September 2025.
RF melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna putih dengan nomor polisi BE 2610 RM yang telah ia titipkan sejak Agustus 2022 namun tak kunjung dikembalikan. Kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp20 juta.
Pihak yang terlibat dalam perkara ini adalah. Korban, RF, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Terlapor: Elang, anak dari seorang rekannya bernama Erni, warga Dusun II, Pekon Sidodadi, Kelurahan Wates Timur, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Saksi awal: Erni, rekan korban yang saat kejadian ikut mendampingi RF ke sebuah tempat hiburan karena keduanya berprofesi sebagai musisi organ tunggal.
Menurut penuturan korban, motor tersebut awalnya dititipkan di rumah Erni, namun kemudian dipakai oleh anaknya, Elang. Hingga kini, setelah lebih dari tiga tahun, motor tak juga dikembalikan meski sudah berulang kali diminta.
Peristiwa ini bermula di rumah Erni di Dusun II, Pekon Sidodadi, Kelurahan Wates Timur, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Lokasi inilah yang menjadi tempat korban menitipkan motor pada Agustus 2022 sebelum ia pergi bersama Erni ke sebuah tempat hiburan dengan menggunakan mobil. Namun sepulangnya dari acara, motor korban sudah tidak ada di rumah tersebut karena telah dipakai oleh Elang.
Kronologis peristiwa dimulai pada Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban datang menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna putih dan menitipkannya di rumah Erni.
Setelah tiga tahun lamanya motor tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Gading Rejo pada 19 September 2025.
RF mengaku selama hampir tiga tahun hanya mendapatkan janji-janji kosong dari Elang mengenai pengembalian motornya.
Awalnya, Elang berdalih bahwa motor tersebut masih rusak sehingga belum bisa dikembalikan. Namun, semakin lama, komunikasi antara korban dengan pihak terlapor semakin sulit. Bahkan, nomor telepon korban diduga telah diblokir oleh Elang maupun Erni, sehingga korban tidak bisa lagi menanyakan langsung keberadaan motornya.
Upaya korban untuk menghubungi keduanya melalui nomor saudara juga tidak membuahkan hasil karena pesan dan telepon tidak pernah dibalas.
Ketidakjelasan itikad baik inilah yang akhirnya mendorong RF melapor ke pihak kepolisian. Ia berharap, langkah hukum ini bisa menjadi jalan keluar untuk mendapatkan kembali haknya sekaligus memberi efek jera bagi pelaku.
Berdasarkan laporan korban, kronologi kejadian berlangsung sebagai berikut. RF datang ke rumah Erni di Dusun II, Pekon Sidodadi, dengan mengendarai motor Kawasaki Ninja RR warna putih. Motor beserta kuncinya ia titipkan di rumah Erni. Setelah itu, RF bersama Erni pergi menggunakan mobil milik Erni ke sebuah tempat hiburan, mengingat keduanya berprofesi sebagai musisi organ tunggal.
Saat kembali ke rumah, motor RF sudah tidak ada. Ternyata motor dipakai oleh anak Erni, yakni Elang. Ketika RF menanyakan motornya, Elang justru menyuruh RF menggunakan mobil Kijang LGX yang ada di rumahnya. Motor dijanjikan akan segera dikembalikan, namun hingga kini janji tersebut tidak ditepati.
Dalam beberapa kesempatan, Elang berdalih bahwa motor masih rusak. Namun, kecurigaan korban semakin kuat karena Elang tidak kunjung memperlihatkan motor tersebut.
Nomor telepon RF akhirnya diblokir oleh Erni dan Elang. Upaya menghubungi mereka lewat nomor lain tidak mendapatkan tanggapan.
Setelah hampir tiga tahun tanpa hasil, RF memutuskan melaporkan kasus ini ke Polsek Gading Rejo pada 19 September 2025.
Polsek Gading Rejo melalui laporan yang diterima memastikan bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Aparat kepolisian menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor untuk dimintai keterangan dan mengusut lebih jauh dugaan tindak pidana penggelapan ini.
Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana korban selama bertahun-tahun harus menunggu kepastian tanpa adanya itikad baik dari terlapor.
Atas peristiwa ini, RF mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta. Nilai kerugian dihitung berdasarkan estimasi harga motor Kawasaki Ninja RR miliknya yang hilang.
Selain kerugian materi, korban juga mengalami kerugian moral karena harus menunggu terlalu lama dengan janji-janji kosong dari pelaku, serta kehilangan kepercayaan akibat diperlakukan tidak adil oleh orang yang ia percaya.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Penerapan aturan ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang kuat agar kasus penggelapan barang milik orang lain tidak dianggap sepele.
Korban berharap laporan ini bisa menjadi pintu keadilan untuk mendapatkan kembali motornya yang sudah bertahun-tahun tak kunjung kembali.
Selain itu, RF juga berharap kasusnya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lain agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan, kepada orang lain, sekalipun kepada teman dekat.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran hukum di tengah masyarakat. Barang yang dipinjam dengan niat baik harus dikembalikan sesuai kesepakatan. Ketika hal tersebut dilanggar, maka jalur hukum adalah langkah yang sah dan tepat.
Pihak kepolisian pun diharapkan bisa menindaklanjuti laporan ini secara profesional agar hak korban segera dipulihkan. (Sufiyawan).













