Pesawaran, SniperNew.id – Dunia peradilan di Kabupaten Pesawaran tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kejanggalan dalam proses persidangan di Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan. Kasus perceraian antara Siti Maria (SM), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, dengan suaminya, TH, memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi penerapan hukum acara, Rabu (20/08/2025).
Kronologi perkara ini bermula ketika SM resmi mengajukan gugatan cerai terhadap TH ke PA Gedong Tataan. Sesuai aturan, pengadilan memanggil TH sebagai tergugat dalam tiga kali persidangan berbeda. Namun, TH sama sekali tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan sah maupun keterangan resmi. Ketidakhadirannya tersebut membuat posisi SM dianggap cukup kuat untuk memperoleh putusan verstek – putusan tanpa kehadiran tergugat – sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf b Perma No. 3 Tahun 2017.
Namun, alih-alih melanjutkan proses ke arah putusan verstek, PA Gedong Tataan justru menerima gugatan balik atau rekonvensi dari TH. Keputusan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan praktisi hukum maupun masyarakat yang mengikuti jalannya perkara.
Secara teori hukum, seorang tergugat yang tidak hadir tanpa alasan sah dianggap melepaskan haknya untuk membela diri dalam persidangan. Hal ini ditegaskan dalam mekanisme verstek yang memberi kewenangan kepada majelis hakim untuk memutus perkara meskipun salah satu pihak absen.
Namun, PA Gedong Tataan tampaknya mengambil langkah berbeda. Meski TH terbukti mangkir dalam tiga kali panggilan, pengadilan tetap menerima pengajuan gugatan balik darinya. Langkah ini dipandang aneh sekaligus kontradiktif dengan semangat hukum acara perdata.
“Ini preseden buruk. Seseorang yang dengan sengaja tidak menghormati proses hukum seharusnya tidak diberi ruang istimewa. Menerima gugatan balik justru memberi kesan pengadilan tidak konsisten,” ujar seorang praktisi hukum setempat yang enggan disebutkan namanya.
Langkah PA Gedong Tataan memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut direnungkan. Pertama, di mana letak konsistensi pengadilan? Jika tergugat jelas-jelas mangkir, mengapa tetap diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan balik?
Kedua, apakah keputusan ini justru menjadi bentuk pemborosan waktu, tenaga, dan biaya? Pasalnya, perkara yang seharusnya bisa segera diselesaikan melalui verstek kini harus kembali melalui rangkaian persidangan baru.
Ketiga, publik pun bertanya-tanya, apakah ada alasan khusus di balik diterimanya rekonvensi tersebut? Apakah benar murni karena pertimbangan prosedural, atau ada faktor lain yang tidak terungkap?
SM, yang sejak awal berupaya menempuh jalur hukum dengan tertib, mengaku kecewa berat. Perempuan yang hanya ingin mendapatkan kepastian hukum atas pernikahannya ini merasa perjuangannya justru dihadang oleh sistem yang semestinya melindungi hak-haknya.
“Ini sangat tidak adil. Saya sudah berusaha mengikuti semua prosedur. Tapi kenyataannya, justru saya yang dirugikan. Sementara pihak yang jelas-jelas tidak menghormati persidangan malah diterima gugatannya,” ujar SM dengan suara lirih.
Baginya, kasus ini bukan hanya soal perceraian, tetapi juga tentang bagaimana hukum ditegakkan secara konsisten dan adil.
Tim media mencoba melakukan konfirmasi ke PA Gedong Tataan. Melalui humasnya, pengadilan menjelaskan bahwa putusan sidang atas gugatan SM sebenarnya sudah diambil pada 6 Agustus 2025. Namun, TH kemudian mengajukan perlawanan atau perzet pada 14 Agustus 2025.
“Kami tidak bisa menilai substansi perkara karena itu kewenangan majelis hakim. Proses masih berjalan. Ibu SM akan menerima panggilan resmi melalui pos untuk persidangan lanjutan. Dalil-dalil yang diajukan pihak tergugat nantinya akan dilampirkan dalam berkas resmi,” jelas humas PA Gedong Tataan singkat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kasus ini belum mencapai titik final. Masih ada rangkaian sidang yang akan menentukan apakah gugatan utama SM akan dikabulkan atau justru bergeser arah akibat adanya gugatan balik TH.
Kasus ini sesungguhnya merefleksikan persoalan lebih besar: akses keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan, yang kerap terhambat oleh interpretasi prosedur hukum. Ketika aturan tidak diterapkan konsisten, wajar jika publik mempertanyakan integritas dan keberpihakan lembaga peradilan.
“Hal semacam ini bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan. Karena hukum harus tegak bukan hanya di atas teks, tetapi juga di atas rasa keadilan,” kata praktisi hukum tadi menegaskan.
Kini, SM dan banyak pihak lain menanti langkah selanjutnya dari PA Gedong Tataan. Apakah pengadilan akan tetap membuka jalan bagi gugatan balik dari pihak tergugat yang selama ini mangkir? Atau justru kembali pada prinsip dasar hukum acara dengan menegakkan putusan verstek?
Publik berharap kasus ini tidak berakhir menjadi catatan kelam dalam dunia peradilan di Lampung. Lebih dari sekadar perkara rumah tangga, kasus SM melawan TH telah menjadi ujian nyata bagi konsistensi lembaga peradilan dalam menegakkan aturan sekaligus melindungi hak pencari keadilan.
Jika konsistensi hukum bisa dijaga, maka peradilan akan tetap menjadi tempat terakhir bagi rakyat kecil mencari keadilan. Namun jika justru sebaliknya, masyarakat akan semakin skeptis terhadap tegaknya supremasi hukum di negeri ini.
Penulis: (Sufiyawan)












