Maros, Snipernews.id – Pilkada Maros 2024 yang menghadirkan calon tunggal semakin memanas. Dengan aturan dari KPU Maros yang menetapkan “kotak kosong” sebagai lawan, muncul kabar yang kurang menyenangkan terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah perangkat desa/kelurahan.
Foto yang beredar memperlihatkan seorang Lurah di Allepolea Kecamatan Lau (berbaju ungu), seorang RT di Kelurahan Kasuarrang (berbaju merah), dan RT di Kelurahan Bontokapetta (berbaju hitam dengan simbol nomor 2) dalam posisi yang dianggap mendukung salah satu paslon.
“Aturan Tegas Melarang Politik Praktis”
Berdasarkan Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perangkat desa atau kelurahan dilarang keras terlibat dalam politik praktis. Aturan ini bertujuan menjaga netralitas aparatur desa demi menghindari konflik kepentingan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat.
“Sanksi yang mengancam”
Pidana kurungan hingga 1 tahun. Denda maksimal Rp12 juta.
Selain itu, Pasal 29 huruf g dan j UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga melarang kepala desa atau perangkat desa menjadi pengurus partai politik atau terlibat kampanye.
“Kecaman Warga Allepolea”
Warga Allepolea yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekesalan atas beredarnya foto tersebut. Mereka menganggap kejadian ini mencoreng prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparatur pemerintah.
“Kami sangat menyayangkan adanya foto ini. Pemerintah dan Bawaslu harus segera bertindak tegas, jangan sampai terlihat ada tebang pilih,” ungkap salah satu warga.
Pilkada Sebagai Ajang Demokrasi
Pilkada Maros yang dijadwalkan pada 27 November 2024 menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan masa depan daerahnya. Namun, adanya dugaan pelanggaran netralitas ini dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Masyarakat berharap pihak berwenang, terutama Bawaslu, segera menindak tegas kejadian ini agar menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan netral. (Syamsir)



















