Berita PendidikanBerita Sosial dan Pendidikan

Diduga Jual Seragam Mahal di SMKN 9 Bandar Lampung, Wali Murid Protes: Harga Tembus Hampir Rp2 Juta

214
×

Diduga Jual Seragam Mahal di SMKN 9 Bandar Lampung, Wali Murid Protes: Harga Tembus Hampir Rp2 Juta

Sebarkan artikel ini

Sorotan wali murid terkait dugaan biaya pengadaan seragam siswa kelas X di salah satu SMK negeri Bandar Lampung.

Ilustrasi seragam sekolah tergantung dengan latar danau, Senin (29/12/2025)
Foto ilustrasi: Seragam sekolah tingkat SMA/SMK yang terdiri dari seragam putih abu-abu, batik, dan olahraga tergantung rapi dengan latar danau yang disinari cahaya matahari. Ilustrasi ini dibuat oleh tim redaksi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk kepentingan pemberitaan, Senin (29/12/2025)

BANDAR LAMPUNG, SNIPERNEW.id — Sejumlah wali murid di SMKN 9 Bandar Lampung menyampaikan keberatan dan protes terkait dugaan praktik jual beli seragam sekolah yang dinilai memberatkan orang tua siswa, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan keterangan salah satu narasumber di lingkungan sekolah, paket seragam yang terdiri dari seragam putih abu-abu, batik, dan seragam olahraga disebut dijual dengan kisaran harga Rp1.500.000 hingga Rp1.950.000.

Menurut sumber tersebut, seragam itu diperuntukkan bagi siswa kelas X (sepuluh). Proses pengadaan disebut-sebut dikoordinasikan melalui bendahara BOS dan Tata Usaha (TU), dengan nama penerima yang disebutkan berinisial I.P, I.C, dan N.V. Informasi ini disampaikan berdasarkan keterangan narasumber dan masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak sekolah.

Kami sebagai wali murid merasa keberatan dengan harga seragam yang nilainya cukup tinggi. Apalagi terkesan diarahkan pembeliannya,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menambahkan bahwa tidak semua orang tua siswa memiliki kemampuan ekonomi yang sama, sehingga kebijakan terkait pengadaan seragam tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka dan transparan oleh pihak sekolah.
Pada Kamis, 27 November 2025, tim awak media berupaya menyambangi Kepala SMKN 9 Bandar Lampung guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum berhasil ditemui untuk memberikan keterangan resmi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial serta membuka ruang klarifikasi kepada pihak sekolah, agar persoalan ini dapat dijelaskan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAMATANK, Suadi Romli, S.H, memberikan pernyataan tegas namun tetap dalam koridor hukum dan etika.

Jika benar terdapat dugaan praktik jual beli seragam yang diarahkan dan berpotensi membebani wali murid, maka hal tersebut harus diklarifikasi secara terbuka. Sekolah negeri wajib menjunjung asas transparansi, keadilan, dan non-pemaksaan,” tegas Suadi Romli.

Ia menambahkan bahwa dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya orang tua siswa.

“LSM PAMATANK mendorong dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan evaluasi, agar tidak ada kebijakan di satuan pendidikan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan semangat pelayanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suadi Romli juga mengingatkan agar persoalan ini tidak sampai mencoreng nama baik dan citra Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Jangan sampai persoalan di tingkat sekolah ini mencoreng citra dan nama baik Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Kita percaya dinas pendidikan memiliki komitmen kuat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah negeri agar berjalan sesuai aturan hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi turunannya mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan yang adil, transparan, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Setiap kebijakan sekolah harus mengacu pada peraturan yang berlaku, bersifat sukarela, dan tidak menimbulkan kesan pemaksaan. Klarifikasi terbuka justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya.

Suadi juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang dialog agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, bermartabat, dan sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi SNIPERNEW.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMKN 9 Bandar Lampung maupun instansi terkait, demi menjaga prinsip cover both sides sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

penulis/laporan: (tim).

editor: (iskandar).