Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Satgas SIRI Amankan Buronan DPO Tindak Pidana Pemalsuan Terpidana Davit Setiadi

324
×

Satgas SIRI Amankan Buronan DPO Tindak Pidana Pemalsuan Terpidana Davit Setiadi

Sebarkan artikel ini

Jakar­ta, SniperNew.id — Rabu 29 Mei 2024, sek­i­tar pukul 12.55 WIB bertem­pat Jalan Babatan Pan­tai UT X Nomor 7, Kota Surabaya, Jawa Timur, Tim Intelijen Kejak­saan Agung (Sat­gas SIRI) bersama den­gan Tim Intelijen Kejak­saan Ting­gi Jawa Timur berhasil menga­mankan buro­nan yang masuk dalam Daf­tar Pen­car­i­an Orang (DPO) asal Kejak­saan Negeri Surabaya.

Iden­ti­tas Ter­p­i­dana yang dia­mankan, yaitu:
Nama : David Setia­di
Tem­pat lahir : Surabaya
Usia/tanggal lahir : 45 tahun / 13 Agus­tus 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewar­gane­garaan : Indone­sia
Aga­ma : Kris­ten
Peker­jaan : Wiraswasta
Ala­mat : Jl. Jemur Han­dayani VII/5–7 RT 02/RW 01, Kelu­ra­han Jemur Wonosari Keca­matan Wono­co­lo, Kota Surabaya

  Diduga Oknum Kades Laman Satong Korupsi DD 2023 Rp 275.479.052 Tak Proses Hukum

Ada­pun riway­at pena­hanan Ter­dak­wa David Setia­di yakni per­nah dita­han di Rumah Tahanan Negara oleh ⁠Penyidik sejak 22 Mei 2009 s/d 6 Juli 2009, oleh Penun­tut Umum sejak tang­gal 07 Juli 2009 s/d 11 Agus­tus 2009, ⁠oleh Hakim/Ketua Pen­gadi­lan Negeri Surabaya sejak tang­gal 12 Agus­tus 2009 s/d 19 Okto­ber 2009, dan ditang­guhkan pena­hanan­nya oleh Hakim sejak tang­gal 20 Okto­ber 2009.

Selan­jut­nya, berdasarkan putu­san Pen­gadi­lan Negeri Surabaya Nomor: 2970/Pid.B/2009/PN.Sby tang­gal 7 Desem­ber 2009, men­gadili.

Meny­atakan bah­wa Ter­dak­wa David Setia­di tidak ter­buk­ti secara sah dan menyakinkan melakukan per­bu­atan pidana
Mem­be­baskan Ter­dak­wa dari dak­waan penun­tut umum.

  P2NAPAS Pertanyakan Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi C3 Sebesar Rp15 Milliar Lebih Diduga Fiktif, Karena Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban yang Memadai

⁠Memulihkan hak para ter­dak­wa dalam kemam­puan kedudukan dan harkat ser­ta marta­bat­nya.

Jak­sa Penun­tut Umum kemu­di­an melakukan Upaya Hukum Kasasi dan berdasarkan Putu­san Mahkamah Agung RI Nomor : 1140K/Pid.Sus/2008 tang­gal 3 Sep­tem­ber 2010, meny­atakan bah­wa Ter­dak­wa DAVID SETIADI ter­buk­ti secara sah melakukan tin­dak pidana Pemal­suan Pita Cukai Rokok sesuai den­gan Pasal 55 Huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Pasal 55 huruf (B) Undang-Undang Nomor 39/ 2007 ten­tang peruba­han atas Undang-Undang Nomor 11/1995 ten­tang Cukai jo. pasal 55 Ayat 1 Ke‑1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1). Atas per­bu­atan­nya, yang bersangku­tan dijatuhi huku­man pidana pen­jara sela­ma 6 (enam) tahun.

Saat dia­mankan, Ter­p­i­dana David Setia­di bersikap tidak koop­er­atif sehing­ga Tim Sat­gas SIRI dan Sat­gas Intelijen Kejak­saan Ting­gi Jawa Timur berusa­ha masuk ke dalam rumah den­gan cara meman­jat pagar dan men­do­brak pin­tu hing­ga berhasil masuk dan menga­mankan Ter­p­i­dana. Pros­es penga­manan Ter­p­i­dana David Setia­di ber­jalan den­gan lan­car, selan­jut­nya Ter­p­i­dana dibawa ke Kejak­saan Ting­gi Jawa Timur untuk selan­jut­nya dis­er­ah­ter­i­makan kepa­da Jak­sa Ekseku­tor Kejak­saan Negeri Surabaya.

  PT Barapala Sesalkan Aksi Damai Berujung Ricu

Melalui pro­gram Tabur Kejak­saan, Jak­sa Agung mem­inta jajaran­nya untuk mem­o­n­i­tor dan segera menangkap buro­nan yang masih berke­liaran, guna dilakukan eksekusi demi kepas­t­ian hukum.

Jak­sa Agung mengim­bau kepa­da selu­ruh buro­nan dalam Daf­tar Pen­car­i­an Orang (DPO) Kejak­saan RI, untuk segera meny­er­ahkan diri dan mem­per­tang­gung-jawabkan per­bu­atan­nya kare­na tidak ada tem­pat bersem­bun­yi yang aman. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *