Karawang, SniperNew.id — Pengadilan Negeri Karawang mengadakan sidang di tempat, atau dikenal dengan istilah Persidangan Setempat (PS), di Perumahan Citra Swarna Grande, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Kamis (18/7–2024).
PS ini merupakan sidang lanjutan terkait sengketa tanah antara Tuti Haryati dan putrinya, Rini Anihayati, melawan PT Graha Artha Kencana, pengembang perumahan CSG.
Tanah yang menjadi objek sengketa awalnya merupakan lahan sawah, kini sebagian sudah diuruk dan masuk dalam proyek pengembangan perumahan CSG.
Junaedi, atau biasa dipanggil Sanip, mantan penggarap lahan sawah tersebut, menyatakan bahwa dirinya menggarap lahan tersebut dari tahun 1996 hingga 2016.
“Bu Haji Tuti membeli lahan ini pada tahun 2016, kebetulan saya yang jadi perantaranya. Makanya saya yang menggarap lahan ini,” ujar Sanip di lokasi.
Sanip menambahkan bahwa beberapa bagian dari lahan yang disengketakan kemungkinan sudah menjadi bangunan. “Dulu batas lahan ini kan lurus, karena kan galengan (pematang sawah, red), kalau sekarang jadi belok begini. Ini kalau diukur lagi kemungkinan ini masuk ke lahannya Bu Haji Tuti,” sambil menunjuk tembok sebuah bangunan,tuturnya.
Pengarugan lahan sawah tersebut terjadi sejak tahun 2016, dan sejak itu Sanip tidak lagi menggarap sawah tersebut. “Pertama kali diuruk itu tahun 2016, dan sejak saat itu saya sudah tidak menggarap lagi. Pas waktu saya menggarap sawah ini, setiap panen dapatnya sekitar 6 ton padi, kalau sekarang mah gk tahu karena sebagian sudah diuruk,” ungkap Sanip.
Rini Anihayati, pemilik lahan, menjelaskan bahwa PS ini digelar untuk membuktikan bahwa objek hukum yang disengketakan memang ada.
“Kami tadi sudah perlihatkan dan memang objek hukumnya ada sesuai sertifikat. Kami jelaskan bahwa yang diuruk itu sudah lebih dari sepertiga,” ujar Rini.
Tanah seluas 3.208 meter persegi milik ibunya sudah habis diuruk, dan tanah miliknya seluas 7.000 meter persegi juga sebagian besar telah diuruk pada tahun 2016 dan 2000.
Rini menjelaskan bahwa sengketa ini dilaporkan pada tahun 2021 dan mulai bersidang, hingga putusan PK (Peninjauan Kembali) keluar pada tahun 2023.
Putusan tersebut diterima pada Januari 2024, namun dua bulan kemudian, gugatan baru dengan pokok perkara yang sama diajukan kembali.
Kaperwil(SniperNew.id)Jabar.
– T.S –



















