Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

PN Karawang Gelar Sidang di Lokasi Sengekata Lahan Warga dan Pengembang Perumahan Citra Swarna Grande

397
×

PN Karawang Gelar Sidang di Lokasi Sengekata Lahan Warga dan Pengembang Perumahan Citra Swarna Grande

Sebarkan artikel ini

Karawang, SniperNew.id — Pen­gadi­lan Negeri Karawang men­gadakan sidang di tem­pat, atau dike­nal den­gan isti­lah Per­si­dan­gan Setem­pat (PS), di Peruma­han Cit­ra Swar­na Grande, Desa Pan­cawati, Keca­matan Klari, Kabu­pat­en Karawang, pada Kamis (18/7–2024).

PS ini meru­pakan sidang lan­ju­tan terkait sen­gke­ta tanah antara Tuti Hary­ati dan putrinya, Rini Ani­hay­ati, melawan PT Gra­ha Artha Ken­cana, pengem­bang peruma­han CSG.

  Kalapas Warungkiara Laporkan Oknum Diduga Pemeras ke Polisi

Tanah yang men­ja­di objek sen­gke­ta awal­nya meru­pakan lahan sawah, kini seba­gian sudah diu­ruk dan masuk dalam proyek pengem­ban­gan peruma­han CSG.

Junae­di, atau biasa dipang­gil Sanip, man­tan peng­garap lahan sawah terse­but, meny­atakan bah­wa dirinya meng­garap lahan terse­but dari tahun 1996 hing­ga 2016.

“Bu Haji Tuti mem­be­li lahan ini pada tahun 2016, kebe­tu­lan saya yang jadi per­an­taranya. Makanya saya yang meng­garap lahan ini,” ujar Sanip di lokasi.

Sanip menam­bahkan bah­wa beber­a­pa bagian dari lahan yang dis­en­gke­takan kemu­ngk­i­nan sudah men­ja­di ban­gu­nan. “Dulu batas lahan ini kan lurus, kare­na kan galen­gan (pematang sawah, red), kalau sekarang jadi belok begi­ni. Ini kalau diukur lagi kemu­ngk­i­nan ini masuk ke lahan­nya Bu Haji Tuti,” sam­bil menun­juk tem­bok sebuah bangunan,tuturnya.

  Polres Indramayu Panggil Saksi Terkait Dugaan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan

Pen­garu­gan lahan sawah terse­but ter­ja­di sejak tahun 2016, dan sejak itu Sanip tidak lagi meng­garap sawah terse­but. “Per­ta­ma kali diu­ruk itu tahun 2016, dan sejak saat itu saya sudah tidak meng­garap lagi. Pas wak­tu saya meng­garap sawah ini, seti­ap panen dap­at­nya sek­i­tar 6 ton padi, kalau sekarang mah gk tahu kare­na seba­gian sudah diu­ruk,” ungkap Sanip.

Rini Ani­hay­ati, pemi­lik lahan, men­je­laskan bah­wa PS ini dige­lar untuk mem­buk­tikan bah­wa objek hukum yang dis­en­gke­takan memang ada.

  Inspektorat Madina Periksa Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Program Life Skill

“Kami tadi sudah per­li­hatkan dan memang objek hukum­nya ada sesuai ser­ti­fikat. Kami jelaskan bah­wa yang diu­ruk itu sudah lebih dari seper­ti­ga,” ujar Rini.

Tanah selu­as 3.208 meter perse­gi milik ibun­ya sudah habis diu­ruk, dan tanah miliknya selu­as 7.000 meter perse­gi juga seba­gian besar telah diu­ruk pada tahun 2016 dan 2000.

Rini men­je­laskan bah­wa sen­gke­ta ini dila­porkan pada tahun 2021 dan mulai bersi­dang, hing­ga putu­san PK (Pen­in­jauan Kem­bali) kelu­ar pada tahun 2023.

Putu­san terse­but diter­i­ma pada Jan­u­ari 2024, namun dua bulan kemu­di­an, gugatan baru den­gan pokok perkara yang sama dia­jukan kem­bali.

Kaperwil(SniperNew.id)Jabar.
– T.S –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *