Muara Teweh, SniperNew.id – Seorang pria asal Kabupaten Murung Raya berinisial HNR (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 102,63 gram bruto. Pelaku diamankan jajaran Polres Barito Utara di kawasan Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu, Desa Sei Rahayu II, Kecamatan Teweh Tengah, pada Sabtu (tanggal tidak disebutkan).
Kasat Reskrim Polres Barito Utara melalui Kasi Humas Iptu Novendra mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat itu diketahui terlapor berada di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu, sehingga dilakukan pencegatan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan empat orang warga, ditemukan dua paket sabu dengan total berat 102,63 gram serta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Iptu Novendra kepada wartawan.
Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan HNR.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, antara lain:
1. Dua paket sabu dengan berat total 102,63 gram bruto.
2. Plastik klip kosong berbagai ukuran.
3. Korek api merk Tokai berwarna hijau.
4. Dompet kecil warna hitam.
5. Pipet kaca dan alat hisap bong.
6. Plastik berwarna kuning dan hitam.
7. Tiga sedotan putih.
8. Jaket hitam merk MILLS.
9. Celana biru merk LEVIS.
10. Kotak kardus.
11. Handphone OPPO F9 warna ungu.
12. Ransel merk ADIDAS.
13. Satu unit motor Honda CRF hitam merah.
Atas perbuatannya, HNR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” pungkas Iptu Novendra.
(Henryanus)













