Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Pemilik LB3 Tanpa Izin Dilaporkan LSM Tindak Indonesia Ke Mapolres Ketapang

172
×

Pemilik LB3 Tanpa Izin Dilaporkan LSM Tindak Indonesia Ke Mapolres Ketapang

Sebarkan artikel ini

Keta­pang, SniperNew.id —  LSM Tin­dak Indone­sia laporkan ke Pol­res Keta­pang atas dugaan tin­dak pidana pen­go­la­han LB3 tan­pa izin yang berlokasi Jalan Gajah Mada Desa Kalin­il­am RT 06/RW 03 Keca­matan Delta Pawan Kabu­pat­en Keta­pang, Kamis (20/2/2025).

Dike­tahui, pemi­lik LB3 tan­pa izin terse­but atas nama ibu Aji­jah dan ibu Har­to.

  Kejari Lampura Tetapkan “JS” Mantan Kades Skipi Sebagai Tersangka

Inves­ti­ga­tor LSM Tin­dak Indone­sia, Supri­a­di menye­butkan bah­wa sebelum mela­porkan kasus terse­but pihaknya melakukan inves­ti­gasi ketem­pat penam­pun­gan LB3.

“Kami sudah melakukan inves­ti­gasi, kami juga sudah mem­pernyakan kepa­da pen­gu­rus LB3 terse­but, dis­ana kami men­jumpai atas nama Titut Arianto, dari sini­lah kami menge­tahui bah­wa memang penam­pun­gan dan pen­gi­r­i­man LB3 ke pulau jawa itu tidak dilengkapi doku­men,” terang Supri­a­di.

“Titut Arianto men­gaku kepa­da kami, bah­wa pihak nya men­gir­imkankan barang LB3 tidak memi­li­ki doku­men dari pemer­in­tah,” tam­bah­nya.

Selain itu, LSM Tin­dak Indone­sia juga melakukan kon­fir­masi ke jasa exs­pe­disi cv java indah terkait pen­gi­r­i­man LB3 terse­but.

  Dua Leader Kripto Sitocash Diperiksa Polres Karawang, Korban Berharap Uangnya Kembali!

“Kami berte­mu den­gan Debi selaku pen­gu­rus pen­gi­r­i­man LB3 melalui expe­disi Java Indah, dia men­gaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto,” ungkap­nya.

LSM Tin­dak Indone­sia juga men­datan­gi kan­tor PT Dhar­ma Lau­tan Uta­ma, (Kapal), Supri­a­di men­gaku pihaknya dite­mui oleh seo­rang pen­gu­rus atas nama Mardi­ta.

“Kami juga lakukan penge­cekan ke kan­tor PT Dhar­ma Lau­tan Uta­ma, dis­ana kami berte­mu den­gan pen­gu­rus­nya atas nama Mardi­ta, pihaknya men­gaku hanya mener­i­ma surat perny­ataan dari Exs­pe­disi bah­wa yang dimu­at didalam truk hanya rong­sokan,” paparnya.

Akhirnya, dari rangka­ian inves­ti­gasi bah­wa memang tidak dite­mukan doku­men yang cukup, maka LSM Tin­dak Indone­sia mela­porkan kasus ini kepa­da Pol­res Keta­pang.

  ASN Tembak Pelajar Hingga Tewas, Tuntutan Hanya 4 Tahun: Keluarga Menjerit Cari Keadilan

Menu­rut Supri­a­di, Kasus ini bermu­la dari penyua­pan ter­hadap saudara RN yang saat men­ja­di ter­sang­ka. Jika pihak pemi­lik LB3 itu memi­li­ki izin maka tidak akan ter­ja­di penyua­pan.

“Itu dibuk­tikan den­gan trans­fer­an seni­lai 20 juta dari Mai­di kepa­da Nur Julianti Via Bank BRI,” sam­bungnya.

Untuk itu, LSM Tin­dak Indone­sia mem­inta pihak kepolisian untuk segera mungkin dap­at menin­dak­lan­ju­ti lapo­ran mere­ka agar kasus ini men­ja­di terang.

“Segera dipros­es pihak pihak yang terkait,” tan­das­nya, kepa­da awak media SniperNewsid Keta­pang Kalbar, Kamis (20/2/2025)

 

Penulis: (Juma­di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *