Berita Hukum

Kuasa Tergugat Minta Hakim Tolak Gugatan Lahan YBIL

307
×

Kuasa Tergugat Minta Hakim Tolak Gugatan Lahan YBIL

Sebarkan artikel ini

Gugatan Lahan YBIL Diminta Ditolak di PN

BANDARLAMPUNG, SNIPERNEW.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang diminta untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) terkait sengketa lahan seluas 157 hektare yang berlokasi di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.


Perkara perdata tersebut terdaftar di PN Tanjungkarang Kelas IA dengan Nomor Register 136/Pdt.G/2025/PN.Tjk, di mana YBIL bertindak sebagai Penggugat melalui kuasa hukumnya dari Elza Syarief Law Firm.

Permintaan penolakan gugatan itu disampaikan oleh Muhamad Ilyas dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, SH & Rekan, selaku kuasa hukum Tergugat I, dalam agenda penyampaian eksepsi pada Selasa (23/12/2025).

“Kami selaku kuasa hukum Tergugat I telah secara patut menyampaikan eksepsi terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat, baik secara formil maupun materiil, sebagaimana tertuang dalam posita dan petitum,” ujar Ilyas.

Ia menjelaskan, sebelumnya YBIL menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Safei Sani Tjakra sebagai Tergugat I, PT Mandala Bakti Sentosa sebagai Tergugat II, dan PT Bumi Persada Langgeng sebagai Tergugat III, atas objek lahan seluas 157 hektare tersebut.

Menurut Ilyas, agenda eksepsi ini menjadi kesempatan bagi kliennya untuk meyakinkan majelis hakim bahwa gugatan yang diajukan YBIL tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dalil gugatan Penggugat tidak menguraikan secara jelas adanya unsur perbuatan melawan hukum. Selain itu, gugatan tersebut bersifat obscuur libel atau kabur,” jelasnya.

Ia juga menilai gugatan YBIL mengandung kekurangan pihak (error in persona) serta tidak konsisten dengan fakta-fakta yang muncul dalam proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Berdasarkan pendapat hukum kami, gugatan tersebut mengandung cacat formil dan materiil sehingga patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Ilyas.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjalin perjanjian atau hubungan hukum apa pun dengan YBIL maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam gugatan tersebut.

Klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat,” pungkasnya.

Editor: (iskandar)/

Laporan: (Tim).