Berita Hukum

Viral Curhat Warga: Urus Surat Cerai Sendiri Cuma Rp450 Ribu, Bandingkan dengan Jasa Pengacara Puluhan Juta

553
×

Viral Curhat Warga: Urus Surat Cerai Sendiri Cuma Rp450 Ribu, Bandingkan dengan Jasa Pengacara Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

Jakarta, SniperNew.id — Sebuah unggahan di media sosial Threads oleh akun @devykhabaezhyee29 menjadi sorotan publik setelah membagikan pengalaman mengurus surat cerai sendiri tanpa menggunakan jasa pengacara. Dalam unggahannya, ia menuliskan bahwa biaya pengurusan hanya sekitar Rp450 ribu dan bahkan masih mendapatkan pengembalian sebesar Rp135 ribu, Jumat (07/11/2025).

Yang masih pakai pengacara untuk surat cerai ampe bayar 8 juta bahkan sampe belasan juta, mending tunggu pulang dan urus sendiri. 450 ribu masih ada sisa 135 ribu,” tulisnya sambil menampilkan foto uang tunai dan bukti pembayaran dari Pengadilan Agama Sumbawa Besar Kelas IB.

Unggahan tersebut memancing berbagai komentar warganet. Seorang pengguna dengan nama @lownttee menulis, “Ohh pengadilan agama. Kalau di pengadilan negeri paniteranya terang-terangan minta duit, katanya buat dia dan hakim.” Ia juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar dalam proses hukum.

  Sabung Ayam Merajalela di Pasar 2 Sei Mencirim, Polsek Kutalimbaru Dianggap Tutup Mata

Komentar lain dari @my_andie21 menyindir, “Apa yang gak di calo-in di Indo nih?” sementara @m.aziz0212 menuliskan singkat, “Ganti suami aja.”
Adapun seorang pengguna lain, @aldyprasetyanto, yang mengaku sebagai pengacara, memberikan tanggapan berbeda. “Klien di pihak istri hire saya sebagai lawyer dalam kasus cerai talak di pengadilan agama. Memang dia bayar fee saya jutaan, tapi setelah putusan klien saya dapat nafkah pasca perceraian sampai 300 juta,” ujarnya.

  Izin PT Kapur Putih Lampung Berjaya Diduga Cacat Administrasi, DPMPTSP Pesawaran Bantah Terbitkan Rekomendasi

Unggahan ini ramai diperbincangkan karena menyoroti perbedaan biaya dan pengalaman masyarakat dalam mengurus perkara perceraian di pengadilan.

Warganet berharap transparansi biaya dan pelayanan publik di lembaga peradilan semakin baik agar masyarakat tidak merasa terbebani atau takut mengurus proses hukum sendiri.

  Penanganan Kasus Dugaan Pengelapan, Penipuan dan Penyalahgunaan Wewenang Pengurus Koprasi Lestari Abadi Bersama Desa Kuwala Tolak Daerah Ketapang Lamban

Penulis (Iskandar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *