Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Kepala Sekolah SDN di Cianjur Diduga Gelapkan Dana PIP, Sanksipun Kini Menanti!!

579
×

Kepala Sekolah SDN di Cianjur Diduga Gelapkan Dana PIP, Sanksipun Kini Menanti!!

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi, doc foto: (istimewa)

Cian­jur, SniperNew.id — Kepala seko­lah dan ben­da­hara seko­lah di SDN Neglasari, Keca­matan Sukana­gara, Cian­jur ter­an­cam sanksi penun­daan pangkat hing­ga pem­ber­hent­ian seba­gai Aparatur Sip­il Negara (ASN).

Hal itu aki­bat kasus dugaan pengge­la­pan Dana Pro­gram Indone­sia Pin­tar (PIP). Inspek­tur Daer­ah Kabu­pat­en Cian­jur Endan Ham­dani beli­au men­gatakan dari hasil penelusuran dan pemang­gi­lan pihak seko­lah, ada dua orang yang bertang­gung jawab dalam pengge­la­pan dana PIP di SDN terse­but.

  Seorang Terkait Perkara Tambang Kutai Barat Diperiksa

“Yang bertang­gung­jawab dan akan dike­nakan sanksi yakni Kepala Seko­lah dan Ben­da­hara SD Negeri Neglasari,” kata dia, Jum’at (12/07/2024).

Sanksi yang diberikan, mulai dari sanksi sedang hing­ga sanksi berat. “Rekomen­dasi kami sanksinya dari sedang sam­pai berat, tidak sekedar sanksi ringan beru­pa tegu­ran,” kata dia.

“Sanksi sedang yang diberikan dap­at beru­pa penun­daan kenaikan pangkat, pro­mosi, hing­ga penun­daan gaji. Sedan­gkan anca­man sanksi berat meliputi pen­copotan jabatan hing­ga pem­ber­hent­ian secara hor­mat tan­pa ajuan.” sam­bung Endan.

  DPD LSM P2 NAPAS Desak Pemda Cepat Selesaikan Konflik di PT.LIN Buntut dari Terbitnya SK Bupati Pasaman Barat 1000 Ton TBS Membusuk

Menu­rut­nya sanksi terse­but diten­tukan oleh tim dari Badan Kepe­gawa­ian ser­ta Dinas Pen­didikan Kabu­pat­en Cian­jur.

“Yang mem­berikan sanksinya nan­ti oleh tim gabun­gan. Segera diben­tuk untuk melakukan kajian. Anca­man sanksinya mulai dari penun­daan pangkat hing­ga pem­ber­hent­ian,” kata dia.

Dis­isi lain, Endan juga menye­but jika dana PIP yang diduga dige­lap­kan bukan berjum­lah Rp 47 juta, melainkan sek­i­tar Rp 90 juta lebih.

“Itu kan sela­ma empat tahun, hasil penelusuran dan per­hi­tun­gan nilai dana yang diduga dige­lap­kan­nya lebih dari Rp 90 juta,” kata dia.

  KPK Panggil Eks Menag Gus Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

“Jadi yang Rp 47 juta itu yang baru dikem­ba­likan, sedan­gkan masih ada Rp 48 juta lagi yang harus dikem­ba­likan oleh ked­u­anya kepa­da para siswa yang berhak mene­r­i­manya,” ujarnya.

Dia men­gatakan inspek­torat akan meningkatkan pen­gawasan ke seti­ap seko­lah terkait dana PIP agar peny­im­pan­gan dana ban­tu­an terse­but tidak teru­lang.

“Kita akan lebih tingkatkan pen­gawasan. Kalau masyarakat ada infor­masi dugaan penyalah­gu­naan, segera laporkan pada kami,” pungkas­nya.

Kaper­wil (SniperNew.id) Jabar.
– T.S –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *