Cianjur, SniperNew.id — Kepala sekolah dan bendahara sekolah di SDN Neglasari, Kecamatan Sukanagara, Cianjur terancam sanksi penundaan pangkat hingga pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu akibat kasus dugaan penggelapan Dana Program Indonesia Pintar (PIP). Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur Endan Hamdani beliau mengatakan dari hasil penelusuran dan pemanggilan pihak sekolah, ada dua orang yang bertanggung jawab dalam penggelapan dana PIP di SDN tersebut.
“Yang bertanggungjawab dan akan dikenakan sanksi yakni Kepala Sekolah dan Bendahara SD Negeri Neglasari,” kata dia, Jum’at (12/07/2024).
Sanksi yang diberikan, mulai dari sanksi sedang hingga sanksi berat. “Rekomendasi kami sanksinya dari sedang sampai berat, tidak sekedar sanksi ringan berupa teguran,” kata dia.
“Sanksi sedang yang diberikan dapat berupa penundaan kenaikan pangkat, promosi, hingga penundaan gaji. Sedangkan ancaman sanksi berat meliputi pencopotan jabatan hingga pemberhentian secara hormat tanpa ajuan.” sambung Endan.
Menurutnya sanksi tersebut ditentukan oleh tim dari Badan Kepegawaian serta Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
“Yang memberikan sanksinya nanti oleh tim gabungan. Segera dibentuk untuk melakukan kajian. Ancaman sanksinya mulai dari penundaan pangkat hingga pemberhentian,” kata dia.
Disisi lain, Endan juga menyebut jika dana PIP yang diduga digelapkan bukan berjumlah Rp 47 juta, melainkan sekitar Rp 90 juta lebih.
“Itu kan selama empat tahun, hasil penelusuran dan perhitungan nilai dana yang diduga digelapkannya lebih dari Rp 90 juta,” kata dia.
“Jadi yang Rp 47 juta itu yang baru dikembalikan, sedangkan masih ada Rp 48 juta lagi yang harus dikembalikan oleh keduanya kepada para siswa yang berhak menerimanya,” ujarnya.
Dia mengatakan inspektorat akan meningkatkan pengawasan ke setiap sekolah terkait dana PIP agar penyimpangan dana bantuan tersebut tidak terulang.
“Kita akan lebih tingkatkan pengawasan. Kalau masyarakat ada informasi dugaan penyalahgunaan, segera laporkan pada kami,” pungkasnya.
Kaperwil (SniperNew.id) Jabar.
– T.S –



















