Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Nasional

Jaksa Agung: Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

319
×

Jaksa Agung: Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

Jakar­ta, SniperNew.id - Jak­sa Agung ST Burhanud­din menyam­paikan bah­wa sela­ma kepemimp­inan­nya, selalu meni­tik­ber­atkan pada penan­ganan perkara-perkara tin­dak pidana korup­si yang berkual­i­tas, yakni men­gak­i­batkan keru­gian besar, berdampak negatif bagi masyarakat, dan pelakun­ya adalah orang-orang berpen­garuh ser­ta sta­tus ketoko­han, sehing­ga men­ja­di tidak tersen­tuh den­gan hukum.

Sep­a­n­jang kepemimp­inan Jak­sa Agung ST Burhanud­din, beber­a­pa perkara mega korup­si telah berhasil ditan­gani seper­ti Jiwas­raya, ASABRI, PT Garu­da Indone­sia, impor tek­stil, impor garam, impor besi, PT Duta Pal­ma, minyak goreng, impor gula, hing­ga ter­baru adalah PT Timah yang men­gak­i­batkan keru­gian hing­ga tril­i­u­nan rupi­ah.

Ada­pun sta­tus perkara-perkara terse­but diantaranya telah berkeku­atan hukum tetap dan masih dalam pros­es penyidikan.

Korup­si meru­pakan keja­hatan luar biasa (extra­or­di­nary crime), sehing­ga mem­bu­tuhkan strate­gi dalam men­gungkap keja­hatan­nya dan meng­gu­nakan pasal untuk men­jer­at pelakun­ya.

  Anwar Terima Sambutan Rasmi Perancis, Isyarat Kukuh Hubungan Dua Hala

Atas dasar hal terse­but, Kejak­saan men­ja­di aparat pene­gak hukum yang selangkah lebih maju dalam penan­ganan perkara tin­dak pidana korup­si, yakni den­gan men­er­ap­kan pasal tin­dak pidana pen­cu­cian uang seba­gai tin­dak pidana kumu­latif, pen­er­a­pan unsur perekono­mi­an negara dalam menghi­tung huku­man pelaku, ser­ta men­jer­at kor­po­rasi men­ja­di pelaku tin­dak pidana seba­gai upaya untuk men­gaku­mu­lasikan pengem­balian keru­gian negara.

Hal itu semua dit­er­ap­kan untuk kepentin­gan pemuli­han keuan­gan negara, aki­bat per­bu­atan korup­si yang san­gat ser­akah.

Sejak dikelu­arkan Putu­san Mahkamah Kon­sti­tusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016, yang putu­san­nya menghi­langkan frase “dap­at” pada Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang ten­tang pem­ber­an­tasan tin­dak pidana korup­si, dan men­jadikan kual­i­fikasi delik korup­si dimak­nai seba­gai delik materi­il, maka keru­gian Negara harus benar ter­ja­di atau nya­ta (actu­al loss).

Hal ini men­ja­di polemik di berba­gai kalan­gan, namun Jak­sa Agung mene­gaskan bah­wa per­hi­tun­gan keru­gian Negara den­gan perekono­mi­an Negara adalah dua hal yang berbe­da.

Dalam perkara korup­si yang den­gan sifat­nya extra­or­di­nary crime, men­jadikan pelaku tidak saja berasal dari per­oran­gan saja, tetapi juga meli­batkan kor­po­rasi (badan hukum) dan kon­glom­erasi (gabun­gan antara kor­po­rasi yang bek­er­ja sama den­gan pengam­bil kebi­jakan), sehing­ga dampaknya ter­ja­di pem­biaran dan berke­lan­ju­tan.

  Prabowo Pimpin Evaluasi Kabinet: Tuju Program Prioritas Capai Tonggak Sejarah

Den­gan demikian, per­hi­tun­gan keru­gian dalam tin­dak pidana korup­si tidak bisa hanya dil­i­hat dari pem­bukuan atau per­hi­tun­gan secara akun­tan­si, tetapi harus mem­per­tim­bangkan segala aspek dampak yang diak­i­batkan oleh tin­dak pidana terse­but, antara lain mem­per­hi­tungkan pen­gu­ran­gan dan penghi­lan­gan pen­da­p­atan Negara, penu­runan nilai inves­tasi, kerusakan infra­struk­tur, gang­guan sta­bil­i­tas ekono­mi, dan lain­nya.

Di sisi lain, dalam korup­si di sek­tor sum­ber daya alam seper­ti batubara, nikel, emas, timah ter­ma­suk galian C, harus juga mem­per­hi­tungkan keru­gian perekono­mi­an dalam per­spek­tif kerusakan lingkun­gan, yaitu mengem­ba­likan kepa­da kon­disi awal.

Selain itu, keru­gian juga mem­per­hi­tungkan man­faat yang hilang aki­bat lingkun­gan rusak sehing­ga mem­bu­tuhkan wak­tu dan biaya mahal, ter­ma­suk keru­gian ekolo­gi kare­na telah men­gak­i­batkan kema­t­ian bagi makhluk hidup aki­bat lim­bah bera­cun.

Selan­jut­nya, keru­gian perekono­mi­an juga mem­per­tim­bangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setem­pat, yakni kon­flik sosial, keti­dak­sta­bi­lan sosial, ter­ma­suk menghi­langkan pen­da­p­atan masyarakat seper­ti petani, nelayan, dan perke­bunan. Hal itu semua tidak mudah untuk dikem­ba­likan seper­ti sedia kala. Kerusakan ekolo­gi, menu­rut para ahli, men­gak­i­batkan penu­runan kual­i­tas alam dan lingkun­gan seper­ti polusi yang meng­gang­gu kese­hatan masyarakat, dimana mem­bu­tuhkan wak­tu dan biaya mahal untuk mere­ha­bil­i­tasinya.

  Presiden RI Apresiasi Kapolri atas Komitmen Menjadikan Polri sebagai Polisi Rakyat

Maka dari itu, dalam seti­ap kesem­patan, Jak­sa Agung menyam­paikan bah­wa korup­si tidak hanya dalam kon­teks pen­gadaan barang dan jasa atau suap menyuap, tetapi titik berat­nya adalah keru­gian Negara dan perekono­mi­an Negara seper­ti proyek-proyek strate­gis nasion­al yang berdampak luas bagi kehidu­pan masyarakat.

Dalam hal pence­ga­han­nya, maka per­lu diberikan kebi­jakan penga­manan dan pen­dampin­gan dari aparat pene­gak hukum.

Oleh kare­nanya, dalam pene­gakan hukum khusus­nya perkara korup­si, tidak bisa lagi dilakukan den­gan cara-cara kon­ven­sion­al mengin­gat ter­jadinya per­am­pasan ekono­mi masyarakat, per­am­pokan pen­da­p­atan Negara, hing­ga dis­e­ja­jarkan den­gan keja­hatan kemanu­si­aan yang sifat­nya extra­or­di­nary.

Lebih lan­jut, Jak­sa Agung menekankan bah­wa keja­hatan korup­si melemahkan posisi tawar Negara dalam per­gaulan inter­na­sion­al, sehing­ga men­gak­i­batkan keti­dak­sta­bi­lan Negara secara masif.

Sebab, sudah banyak Negara yang run­tuh aki­bat ter­jadinya tin­dak pidana korup­si yang ter­ja­di secara masif, sis­tem­a­tis dan teror­gan­isir bahkan sudah lin­tas negara.

Mes­ki demikian, kita tidak boleh kalah den­gan korup­tor. Kita harus men­jadikan pelaku tin­dak pidana korup­si seba­gai musuh bersama (pub­lic ene­my). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *