Sigli, SniperNew.id — Kejari Pidie kembali menetap kan tersangka baru “FS” dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahañ kimia (Tawas dan Kaporit) PDAM Tirta Moun Kreung Baro Pidie, setelah sebelum nya menetap kan dua tersangka RD direktur PDAM ‚Tirta Moun Kreung Baro dan AG Kepala bagian tehnik Dalam pers rilis nya Kejari Pidie Suhendra. SH.
Tturutdi dampingi Kasi Pidana Khusus, M.Rhazi .SH.MH., Kasi Intel Mulyana, SH., dan sejumlah staf Kajari negeri Pidie Rabu ‑21/01/2025, Dalam kasus ini total 3 orang tersangka dengan kerugian negara di taksir sejumlah Rp.1,6 miliar.
Sudahdi sita dari tangan tersangka Rp 1,4 miliar untuk sementara hasil penyitaan 1,4 miliar dititip kan ke rekening RPL Kejari Pidie setelah proses persidangan dan putusan pengadilan akan di kembalikan ke kas daerah.
Di sisi lain Kejari Pidie mengatakan bawa proses penegakan hukum terhadap kasus ini bukti komitmen kami dalam penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana karupsi serta bermamfaat untuk daerah, ke tiga terdangka dapat disangkakan pasal 2 atau 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara denda maksimal 1 miliar.
DI akhir penjelasan nya Kajari Pidie saat ini tim penyidik Kejari Pidie sedang merampung kan berkas perkara, apabila sudah selesai akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan berharap dukungan semua pihak proses perkara ini berjalan lancar dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran negara terutama di sektor pelayanan publik dan melaporkan jika mengetahui ada nya indikasi tindak pidana korupsi.
(Kaperwil Aceh/af)



















